megaswaranews.com, Serang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mulai mendistribusikan sebanyak 392 ribu lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 kepada desa-desa. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengatakan dari total SPPT yang didistribusikan tersebut, potensi ketetapan pokok pajak diperkirakan mencapai Rp132 miliar.
“Distribusi SPPT ini bagian dari upaya kami mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Potensi ketetapan pokok tahun ini sekitar Rp132 miliar, dan itu sangat penting untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Serang,” ujar Farhan.
Ia menjelaskan, penerimaan dari sektor PBB-P2 menjadi salah satu sumber pendapatan strategis yang dibutuhkan pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran, Bapenda juga meluncurkan dua unit mobil pelayanan keliling. Kendaraan tersebut akan secara bertahap membuka layanan pembayaran pajak di setiap desa.
“Kami ingin mendekatkan layanan kepada masyarakat. Dengan mobil pelayanan keliling, warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor untuk membayar pajak,” katanya.
Selain itu, pembayaran PBB-P2 kini juga dapat dilakukan melalui platform daring yang telah bekerja sama dengan sejumlah kanal pembayaran elektronik. Dengan sistem tersebut, masyarakat diharapkan dapat membayar pajak kapan saja dan dari mana saja.
Pemerintah Kabupaten Serang mengimbau masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya tepat waktu guna mendukung kelancaran program pembangunan daerah. (Melan)





















