Berita Utama
Jelang Ramadhan, Seluruh Pemda Diminta Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok - 20/01/202618 Kecamatan Terendam Banjir, Pemkab Serang Tetapkan Status Tanggap Darurat - 20/01/2026Dampak Banjir, 220 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Mengalami Gagal Panen - 13/01/2026Longsor Terjang Jalur Nyalindung – Purabaya, Landmark Jabar Istimewa Ambruk, - 11/01/2026AS Klaim Libatkan Pesawat Buatan Indonesia Dalam Operasi Senyap di Venezuela ? - 08/01/2026
Kamis, Januari 22, 2026
megaswaranews
  • Beranda
  • megaswara
    • All
    • Banten
    • Bogor
    • Cirebon
    • megapolitan
    • Peristiwa
    • Sukabumi
    • wisata
    • Yogyakarta
    Menikmati Sensasi Durian Khas Jonggol, Apa Cirinya ?

    Menikmati Sensasi Durian Khas Jonggol, Apa Cirinya ?

    Ketahanan Pangan Jadi Penggerak Ekonomi dan Usaha Pemuda di Kalong Liud Kec Nanggung

    Ketahanan Pangan Jadi Penggerak Ekonomi dan Usaha Pemuda di Kalong Liud Kec Nanggung

    Konservasi Orangutan, Indonesia Kirimkan Jeniferke Jepang

    Konservasi Orangutan, Indonesia Kirimkan “Jenifer” ke Jepang

    Dua Wisatawan Asal Bogor Hilang Di Pantai Sunset Cisolok, Satu Ditemukan Kondisi MD

    Dua Wisatawan Asal Bogor Hilang Di Pantai Sunset Cisolok, Satu Ditemukan Kondisi MD

    18 Kecamatan Terendam Banjir, Pemkab Serang Tetapkan Status Tanggap Darurat

    18 Kecamatan Terendam Banjir, Pemkab Serang Tetapkan Status Tanggap Darurat

    Satpol PP Kota Bogor Pindah, Gedung Eks Imigrasi Jadi Markas Baru

    Satpol PP Kota Bogor Pindah, Gedung Eks Imigrasi Jadi Markas Baru

    Trending Tags

    • Bitcoin
    • Champions League
    • Explore Bali
    • Golden Globes 2018
    • Grammy Awards
    • Harbolnas
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Serang
    • Kuningan
    • Kulonprogo
    • indramayu
    • Kotaperak
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
    Pilkada dipilih DPR

    Wacana Pilkada Melalui DPRD, Begini Tanggapan Pius Lustrilanang

    Anggota DPRD Kabupaten Bogor Lelang Barang Pribadi Bantu Korban Bencana Sumatera

    Anggota DPRD Kabupaten Bogor Lelang Barang Pribadi Bantu Korban Bencana Sumatera

    Presiden Trump Tangkap Paksa Presiden Venezuel

    Trump Tangkap Paksa Presiden Venezuela ! Begini Tanggapan Indonesia

    Indonesia Gawangi Sebagai Presiden Dewan HAM PBB

    Indonesia Gawangi Sebagai Presiden Dewan HAM PBB

    berita tentang KUHP baru

    Kodifikasi Kekuasaan : KUHP Baru dan Bayang-Bayang Negara Moral

    Pemkot Sukabumi : Program 12PAS Terus Berlanjut, Ayep Zaki : Program Solidaritas Sosial

    Pemkot Sukabumi : Program 12PAS Terus Berlanjut, Ayep Zaki : Program Solidaritas Sosial

    Trending Tags

    • Market Stories
    • Bitcoin
    • Litecoin
    • Harbolnas
    • United Stated
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Pendidikan
No Result
View All Result
megaswaranews
  • Beranda
  • megaswara
    • All
    • Banten
    • Bogor
    • Cirebon
    • megapolitan
    • Peristiwa
    • Sukabumi
    • wisata
    • Yogyakarta
    Menikmati Sensasi Durian Khas Jonggol, Apa Cirinya ?

    Menikmati Sensasi Durian Khas Jonggol, Apa Cirinya ?

    Ketahanan Pangan Jadi Penggerak Ekonomi dan Usaha Pemuda di Kalong Liud Kec Nanggung

    Ketahanan Pangan Jadi Penggerak Ekonomi dan Usaha Pemuda di Kalong Liud Kec Nanggung

    Konservasi Orangutan, Indonesia Kirimkan Jeniferke Jepang

    Konservasi Orangutan, Indonesia Kirimkan “Jenifer” ke Jepang

    Dua Wisatawan Asal Bogor Hilang Di Pantai Sunset Cisolok, Satu Ditemukan Kondisi MD

    Dua Wisatawan Asal Bogor Hilang Di Pantai Sunset Cisolok, Satu Ditemukan Kondisi MD

    18 Kecamatan Terendam Banjir, Pemkab Serang Tetapkan Status Tanggap Darurat

    18 Kecamatan Terendam Banjir, Pemkab Serang Tetapkan Status Tanggap Darurat

    Satpol PP Kota Bogor Pindah, Gedung Eks Imigrasi Jadi Markas Baru

    Satpol PP Kota Bogor Pindah, Gedung Eks Imigrasi Jadi Markas Baru

    Trending Tags

    • Bitcoin
    • Champions League
    • Explore Bali
    • Golden Globes 2018
    • Grammy Awards
    • Harbolnas
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Serang
    • Kuningan
    • Kulonprogo
    • indramayu
    • Kotaperak
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
    Pilkada dipilih DPR

    Wacana Pilkada Melalui DPRD, Begini Tanggapan Pius Lustrilanang

    Anggota DPRD Kabupaten Bogor Lelang Barang Pribadi Bantu Korban Bencana Sumatera

    Anggota DPRD Kabupaten Bogor Lelang Barang Pribadi Bantu Korban Bencana Sumatera

    Presiden Trump Tangkap Paksa Presiden Venezuel

    Trump Tangkap Paksa Presiden Venezuela ! Begini Tanggapan Indonesia

    Indonesia Gawangi Sebagai Presiden Dewan HAM PBB

    Indonesia Gawangi Sebagai Presiden Dewan HAM PBB

    berita tentang KUHP baru

    Kodifikasi Kekuasaan : KUHP Baru dan Bayang-Bayang Negara Moral

    Pemkot Sukabumi : Program 12PAS Terus Berlanjut, Ayep Zaki : Program Solidaritas Sosial

    Pemkot Sukabumi : Program 12PAS Terus Berlanjut, Ayep Zaki : Program Solidaritas Sosial

    Trending Tags

    • Market Stories
    • Bitcoin
    • Litecoin
    • Harbolnas
    • United Stated
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Pendidikan
No Result
View All Result
megaswaranews

Kodifikasi Kekuasaan : KUHP Baru dan Bayang-Bayang Negara Moral

Red by Red
06/01/2026
in Nasional, Pendidikan, Politik
0
berita tentang KUHP baru

berita tentang KUHP baru

12
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on Email

megaswaranews.com – KUHP Nasional akhirnya lahir. Setelah puluhan tahun menjadi hantu kolonial dalam sistem hukum Indonesia, negara memutuskan satu langkah besar mengubur Wetboek van Strafrecht dan menggantinya dengan hukum pidana buatan sendiri. Secara simbolik, ini adalah kemenangan kedaulatan. Tetapi dalam politik hukum, kemenangan simbolik sering kali menyembunyikan paradoks yang lebih dalam. Sabtu (3/1/2026).

Baca Juga :

KLH Dukung Langkah Tegas Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatra

Konservasi Orangutan, Indonesia Kirimkan “Jenifer” ke Jepang

Presiden Prabowo Tampil di WEF 2026, Sejajar Pemimpin Global

ANTAM Lakukan Verifikasi Menyeluruh Insiden Pongkor, Dirut Turun Langsung ke Lapangan

Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros Sulawesi Selatan

Pemerintah, melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM, menyebut KUHP Baru sebagai proyek dekolonisasi bergeser dari hukum balas dendam menuju hukum korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Sebuah cita-cita yang mulia. Namun hukum tidak pernah hidup di ruang hampa. Ia selalu beroperasi dalam relasi kuasa, tafsir aparat, dan watak rezim yang menjalankannya.

Disinilah Masalahnya Bermula.

KUHP Baru bukan hanya kitab hukum, melainkan peta moral negara. Ia menentukan batas antara yang boleh dan yang tabu, antara kritik dan penghinaan, antara ekspresi dan kriminalisasi. Maka wajar jika publik tidak sekadar membaca pasal, tetapi mencium arah angin kekuasaan.

Pasal tentang living law misalnya. Pengakuan terhadap hukum adat diklaim sebagai penghormatan pada hukum yang hidup di masyarakat. Namun hukum yang tidak tertulis selalu menyimpan risiko: ia lentur bagi kekuasaan, keras bagi warga. Di daerah dengan norma sosial yang represif, pasal ini bisa berubah dari pengakuan budaya menjadi alat diskriminasi yang sah secara hukum.

Lebih problematik lagi, pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara. Pemerintah bersikukuh bahwa ini delik aduan dan bukan kebangkitan pasal lèse-majesté. Tetapi sejarah hukum Indonesia mengajarkan satu hal pasal karet tidak berbahaya karena bunyinya, melainkan karena siapa yang memegang gunting tafsirnya. Dalam iklim demokrasi yang sehat, kritik adalah vitamin. Dalam iklim kekuasaan yang sensitif, kritik mudah didefinisikan sebagai serangan martabat.

KUHP Baru seolah ingin mendisiplinkan bahasa publik

Intervensi negara terhadap ruang privat juga menemukan momentumnya dalam pasal kohabitasi. Negara, atas nama moralitas, masuk ke kamar tidur warga. Memang delik aduan, tetapi hukum pidana tidak pernah netral. Ia menciptakan stigma bahkan sebelum vonis dijatuhkan. Ini bukan sekadar soal pariwisata atau kebebasan individu, tetapi soal batas etis negara dalam mengatur kehidupan warganya.

Sumber : Dzulkarnain Jamil (Ketua Bidang Hukum, Pertahanan Dan Keamanan Regional Badko HMI Jawa Timur)

Ironinya, di saat negara menjadi begitu moralistik terhadap tubuh dan ekspresi warga, ia justru tampak lunak terhadap kejahatan yang paling merusak sendi republik: korupsi. Penurunan ancaman pidana dalam KUHP, meski diklaim sebagai harmonisasi, mengirim sinyal ambigu. Seolah negara ingin keras ke warga biasa, tetapi lentur ke pelaku kejahatan kerah putih.

Inilah paradoks KUHP Baru : restoratif ke bawah, kompromistis ke atas

Tentu, tidak semua gelap. Pergeseran ke restorative justice, pidana kerja sosial, dan pidana mati bersyarat adalah lompatan progresif. Negara mulai mengakui bahwa penjara bukan solusi tunggal, dan keadilan tidak selalu identik dengan pembalasan. Tetapi kebijakan progresif ini sangat bergantung pada satu faktor rapuh: integritas aparat dan independensi hakim.

Ketika Wamenkumham menyatakan bahwa hakim harus mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum, sesungguhnya negara sedang menyerahkan nasib KUHP ini pada kualitas moral manusia, bukan teks undang-undang. Ini berani, tetapi juga berbahaya, jika tidak disertai standar tafsir yang ketat dan kontrol publik yang hidup.

Karena hukum pidana adalah senjata paling keras yang dimiliki negara.

Maka pertanyaan sesungguhnya bukan apakah KUHP Baru ini kolonial atau nasional, modern atau kuno. Pertanyaannya lebih mendasar: apakah KUHP ini akan melayani warga, atau mendisiplinkan mereka atas nama ketertiban?

Menuju 2026, KUHP Baru harus diperlakukan sebagai proyek terbuka, bukan kitab suci. Buku saku tafsir aparat, mekanisme uji materi berkelanjutan, dan pengawasan publik adalah syarat mutlak agar kodifikasi tidak berubah menjadi hegemonisasi.

Jika tidak, kita mungkin telah mengganti hukum kolonial dengan hukum nasional tetapi tetap menyisakan watak lama negara yang curiga pada warganya, dan hukum yang lebih nyaman melindungi kekuasaan ketimbang kebebasan.

Dalam sejarah, hukum pidana selalu menjadi cermin rezim. KUHP Baru akan mencerminkan siapa kita sebagai bangsa negara hukum yang dewasa, atau negara moral yang mudah tersinggung.

#artikelhukumKUHP

Tags: Harmonisasi DPRhukum kolonialKUHP baru
Previous Post

Pemkot Sukabumi Tegaskan Tidak Ada Alih Fungsi Lapangan Merdeka

Next Post

Indonesia Gawangi Sebagai Presiden Dewan HAM PBB

Red

Red

Next Post
Indonesia Gawangi Sebagai Presiden Dewan HAM PBB

Indonesia Gawangi Sebagai Presiden Dewan HAM PBB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ayo Dengarkan Radio Megaswara

https://onlineradiobox.com/id/megaswarabogor/?cs=id.megaswarabogor&played=1&lang=en
TEI TEI TEI

Jangan Lewatkan

KLH dukung Keputusan PResiden RI tutup 28 perusahaan pelanggar lingkungan hidup
Nasional

KLH Dukung Langkah Tegas Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatra

21/01/2026
Menikmati Sensasi Durian Khas Jonggol, Apa Cirinya ?
Bisnis

Menikmati Sensasi Durian Khas Jonggol, Apa Cirinya ?

21/01/2026
Ketahanan Pangan Jadi Penggerak Ekonomi dan Usaha Pemuda di Kalong Liud Kec Nanggung
Bogor

Ketahanan Pangan Jadi Penggerak Ekonomi dan Usaha Pemuda di Kalong Liud Kec Nanggung

21/01/2026
Konservasi Orangutan, Indonesia Kirimkan Jeniferke Jepang
Bogor

Konservasi Orangutan, Indonesia Kirimkan “Jenifer” ke Jepang

20/01/2026
Tomsi Tohir - Sekjen Kemendagri
Berita Utama

Jelang Ramadhan, Seluruh Pemda Diminta Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok

20/01/2026
Presiden Prabowo Tampil di WEF 2026, Sejajar Pemimpin Global
Internasional

Presiden Prabowo Tampil di WEF 2026, Sejajar Pemimpin Global

20/01/2026

Kategori

  • Banten
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bogor
  • Cirebon
  • Internasional
  • megapolitan
  • megaswara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serang
  • Sukabumi
  • wisata
  • Yogyakarta

Rekomendasi Baca

Komisi XII DPR RI Dukung Langkah Kementerian LH/BPLH Tutup Permanen Praktek Open Dumping

Komisi XII DPR RI Dukung Langkah Kementerian LH/BPLH Tutup Permanen Praktek Open Dumping

28/02/2025
Viral! Pria di Bogor Timur Ditangkap Usai Curi Celana Dalam, Sudah Dua Kali Beraksi

Viral! Pria di Bogor Timur Ditangkap Usai Curi Celana Dalam, Sudah Dua Kali Beraksi

13/06/2025

logo megaswaranews

megaswaranews

logo megaswaranews

Portal berita megaswaranews.com merupakan jaringan berita radio megaswara network di 7 kota dan televisi lokal di 3 kota.
Digital News Media Network

  • Redaksi 
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Cyber

Berita Terbaru

  • KLH Dukung Langkah Tegas Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatra 21/01/2026
  • Menikmati Sensasi Durian Khas Jonggol, Apa Cirinya ? 21/01/2026
  • Ketahanan Pangan Jadi Penggerak Ekonomi dan Usaha Pemuda di Kalong Liud Kec Nanggung 21/01/2026
  • Konservasi Orangutan, Indonesia Kirimkan “Jenifer” ke Jepang 20/01/2026
  • Jelang Ramadhan, Seluruh Pemda Diminta Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok 20/01/2026

Recent News

KLH dukung Keputusan PResiden RI tutup 28 perusahaan pelanggar lingkungan hidup

KLH Dukung Langkah Tegas Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatra

21/01/2026
Menikmati Sensasi Durian Khas Jonggol, Apa Cirinya ?

Menikmati Sensasi Durian Khas Jonggol, Apa Cirinya ?

21/01/2026
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber

© megaswaranews.com 2025 - All right reserved .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Streaming 100,8 FM megaswara
  • Hubungi Kami
  • mgstv
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • megaswara

© megaswaranews.com 2025 - All right reserved .