• Beranda
  • Bisnis
  • hastag
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Olahraga
    • Otomotif
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
Minggu, Juli 19, 2026
No Result
View All Result
  • Login
megaswaranews
  • Beranda
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
    Sastra Winara Ketua DPRD Kabupaten Bogor

    Ketua DPRD Sastra Winara Sebut Retret Jadi ajang Perkuat Sinergi Antar Pimpinan DPRD Di Seluruh Daerah

    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    DPRD Kota Sukabumi Setujui Raperda Peternakan, Bahas LKPJ Wali Kota 2025 dan Perubahan PD Waluya

    DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna, Empat Agenda Strategis Dibahas : Apa Saja ?

    Survei Kepuasan Warga Kota Bogor terhadap walikota dan wakil walikota 2026

    Satu Tahun Pimpin Kota Bogor, 48,56 % Responden Nyatakan Puas

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Trending Tags

    • Market Stories
    • Bitcoin
    • Litecoin
    • Harbolnas
    • United Stated
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Beranda
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
    Sastra Winara Ketua DPRD Kabupaten Bogor

    Ketua DPRD Sastra Winara Sebut Retret Jadi ajang Perkuat Sinergi Antar Pimpinan DPRD Di Seluruh Daerah

    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    DPRD Kota Sukabumi Setujui Raperda Peternakan, Bahas LKPJ Wali Kota 2025 dan Perubahan PD Waluya

    DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna, Empat Agenda Strategis Dibahas : Apa Saja ?

    Survei Kepuasan Warga Kota Bogor terhadap walikota dan wakil walikota 2026

    Satu Tahun Pimpin Kota Bogor, 48,56 % Responden Nyatakan Puas

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Trending Tags

    • Market Stories
    • Bitcoin
    • Litecoin
    • Harbolnas
    • United Stated
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Pendidikan
No Result
View All Result
megaswaranews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Pendidikan

Kodifikasi Kekuasaan : KUHP Baru dan Bayang-Bayang Negara Moral

Red by Red
06/01/2026
in Nasional, Pendidikan, Politik
0
berita tentang KUHP baru

berita tentang KUHP baru

14
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on Email

megaswaranews.com – KUHP Nasional akhirnya lahir. Setelah puluhan tahun menjadi hantu kolonial dalam sistem hukum Indonesia, negara memutuskan satu langkah besar mengubur Wetboek van Strafrecht dan menggantinya dengan hukum pidana buatan sendiri. Secara simbolik, ini adalah kemenangan kedaulatan. Tetapi dalam politik hukum, kemenangan simbolik sering kali menyembunyikan paradoks yang lebih dalam. Sabtu (3/1/2026).

Baca Juga :

Sepuluh Murid dan Segudang Harapan dari PAUD Kelurahan Pakuan

Manfaatkan Semangat Piala Dunia, Sekolah di Cibungbulang Kemas MPLS dengan Nuansa Sepak Bola

Waspada Penipuan Mengatasnamakan BGN, Layanan Gratis

Polemik Pengalihan Perkara Febrie Adriansyah ke Kejagung

Di Tengah Sambutan Terasa Marah, Pembina Yayasan Ternyata Kena Prank Manis di Hari Pertama MPLS SMK Pesona Dywantara

Pemerintah, melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM, menyebut KUHP Baru sebagai proyek dekolonisasi bergeser dari hukum balas dendam menuju hukum korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Sebuah cita-cita yang mulia. Namun hukum tidak pernah hidup di ruang hampa. Ia selalu beroperasi dalam relasi kuasa, tafsir aparat, dan watak rezim yang menjalankannya.

Disinilah Masalahnya Bermula.

KUHP Baru bukan hanya kitab hukum, melainkan peta moral negara. Ia menentukan batas antara yang boleh dan yang tabu, antara kritik dan penghinaan, antara ekspresi dan kriminalisasi. Maka wajar jika publik tidak sekadar membaca pasal, tetapi mencium arah angin kekuasaan.

Pasal tentang living law misalnya. Pengakuan terhadap hukum adat diklaim sebagai penghormatan pada hukum yang hidup di masyarakat. Namun hukum yang tidak tertulis selalu menyimpan risiko: ia lentur bagi kekuasaan, keras bagi warga. Di daerah dengan norma sosial yang represif, pasal ini bisa berubah dari pengakuan budaya menjadi alat diskriminasi yang sah secara hukum.

Lebih problematik lagi, pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara. Pemerintah bersikukuh bahwa ini delik aduan dan bukan kebangkitan pasal lèse-majesté. Tetapi sejarah hukum Indonesia mengajarkan satu hal pasal karet tidak berbahaya karena bunyinya, melainkan karena siapa yang memegang gunting tafsirnya. Dalam iklim demokrasi yang sehat, kritik adalah vitamin. Dalam iklim kekuasaan yang sensitif, kritik mudah didefinisikan sebagai serangan martabat.

KUHP Baru seolah ingin mendisiplinkan bahasa publik

Intervensi negara terhadap ruang privat juga menemukan momentumnya dalam pasal kohabitasi. Negara, atas nama moralitas, masuk ke kamar tidur warga. Memang delik aduan, tetapi hukum pidana tidak pernah netral. Ia menciptakan stigma bahkan sebelum vonis dijatuhkan. Ini bukan sekadar soal pariwisata atau kebebasan individu, tetapi soal batas etis negara dalam mengatur kehidupan warganya.

Sumber : Dzulkarnain Jamil (Ketua Bidang Hukum, Pertahanan Dan Keamanan Regional Badko HMI Jawa Timur)

Ironinya, di saat negara menjadi begitu moralistik terhadap tubuh dan ekspresi warga, ia justru tampak lunak terhadap kejahatan yang paling merusak sendi republik: korupsi. Penurunan ancaman pidana dalam KUHP, meski diklaim sebagai harmonisasi, mengirim sinyal ambigu. Seolah negara ingin keras ke warga biasa, tetapi lentur ke pelaku kejahatan kerah putih.

Inilah paradoks KUHP Baru : restoratif ke bawah, kompromistis ke atas

Tentu, tidak semua gelap. Pergeseran ke restorative justice, pidana kerja sosial, dan pidana mati bersyarat adalah lompatan progresif. Negara mulai mengakui bahwa penjara bukan solusi tunggal, dan keadilan tidak selalu identik dengan pembalasan. Tetapi kebijakan progresif ini sangat bergantung pada satu faktor rapuh: integritas aparat dan independensi hakim.

Ketika Wamenkumham menyatakan bahwa hakim harus mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum, sesungguhnya negara sedang menyerahkan nasib KUHP ini pada kualitas moral manusia, bukan teks undang-undang. Ini berani, tetapi juga berbahaya, jika tidak disertai standar tafsir yang ketat dan kontrol publik yang hidup.

Karena hukum pidana adalah senjata paling keras yang dimiliki negara.

Maka pertanyaan sesungguhnya bukan apakah KUHP Baru ini kolonial atau nasional, modern atau kuno. Pertanyaannya lebih mendasar: apakah KUHP ini akan melayani warga, atau mendisiplinkan mereka atas nama ketertiban?

Menuju 2026, KUHP Baru harus diperlakukan sebagai proyek terbuka, bukan kitab suci. Buku saku tafsir aparat, mekanisme uji materi berkelanjutan, dan pengawasan publik adalah syarat mutlak agar kodifikasi tidak berubah menjadi hegemonisasi.

Jika tidak, kita mungkin telah mengganti hukum kolonial dengan hukum nasional tetapi tetap menyisakan watak lama negara yang curiga pada warganya, dan hukum yang lebih nyaman melindungi kekuasaan ketimbang kebebasan.

Dalam sejarah, hukum pidana selalu menjadi cermin rezim. KUHP Baru akan mencerminkan siapa kita sebagai bangsa negara hukum yang dewasa, atau negara moral yang mudah tersinggung.

#artikelhukumKUHP

Tags: Harmonisasi DPRhukum kolonialKUHP baru
Previous Post

Pemkot Sukabumi Tegaskan Tidak Ada Alih Fungsi Lapangan Merdeka

Next Post

Indonesia Gawangi Sebagai Presiden Dewan HAM PBB

Red

Red

Next Post
Indonesia Gawangi Sebagai Presiden Dewan HAM PBB

Indonesia Gawangi Sebagai Presiden Dewan HAM PBB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ayo Dengarkan Radio Megaswara

https://onlineradiobox.com/id/megaswarabogor/?cs=id.megaswarabogor&played=1&lang=en
TEI TEI TEI

Jangan Lewatkan

Sosialisasi PPK ORMAWA 2026, Himpunan Mahasiswa Biologi Helianthus UNPAK Luncurkan Program Apotesia,Wujudkan Desa Sehat Di Mekarjaya
Bogor

Sosialisasi PPK ORMAWA 2026, Himpunan Mahasiswa Biologi Helianthus UNPAK Luncurkan Program Apotesia,Wujudkan Desa Sehat Di Mekarjaya

18/07/2026
77
Patroli Gabungan ANTAM dan Aparat Tertibkan PETI Pongkor: 20 Akses Tambang Ilegal Ditutup
Bogor

Patroli Gabungan ANTAM dan Aparat Tertibkan PETI Pongkor: 20 Akses Tambang Ilegal Ditutup

17/07/2026
57
Warga Bangun Ornamen Tugu Kujang, Perindah Jalur Alternatif Menuju Puncak
Bogor

Warga Bangun Ornamen Tugu Kujang, Perindah Jalur Alternatif Menuju Puncak

17/07/2026
53
Kemarau Panjang, Hektaran Sawah Retak Dan Warga Berebut Air Bersih
Bogor

Kemarau Panjang, Hektaran Sawah Retak Dan Warga Berebut Air Bersih

17/07/2026
53
BUMDes Berkarya Kembangkan Ketahanan Pangan Ayam Petelur
Bogor

BUMDes Berkarya Kembangkan Ketahanan Pangan Ayam Petelur

17/07/2026
53
Perbaikan Irigasi Cigamea Lewat P3-TGAI PUPR, Petani Situ Udik Tak Lagi Cemas Ancaman Kekeringan
Bogor

Perbaikan Irigasi Cigamea Lewat P3-TGAI PUPR, Petani Situ Udik Tak Lagi Cemas Ancaman Kekeringan

17/07/2026
58

Kategori

  • Aksi Bersih
  • Bandung
  • Banten
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bogor
  • Cirebon
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Kulon Progo
  • Lingkungan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serang
  • Sukabumi
  • wisata
  • Yogyakarta

Rekomendasi Baca

Fokus Amankan Warga Terdampak Banjir, PLN Lakukan Patroli 24 Jam

Fokus Amankan Warga Terdampak Banjir, PLN Lakukan Patroli 24 Jam

04/03/2025
54
Rem Blong, Truk Porakporandakan GT Ciawi 2, Sopir Menghilang

Rem Blong, Truk Porakporandakan GT Ciawi 2, Sopir Menghilang

04/09/2025
66

logo megaswaranews

megaswaranews

logo megaswaranews

Portal berita megaswaranews.com merupakan jaringan berita radio megaswara network di 7 kota dan televisi lokal di 3 kota.
Digital News Media Network

  • Redaksi 
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Cyber

Berita Terbaru

  • Sosialisasi PPK ORMAWA 2026, Himpunan Mahasiswa Biologi Helianthus UNPAK Luncurkan Program Apotesia,Wujudkan Desa Sehat Di Mekarjaya 18/07/2026
  • Patroli Gabungan ANTAM dan Aparat Tertibkan PETI Pongkor: 20 Akses Tambang Ilegal Ditutup 17/07/2026
  • Warga Bangun Ornamen Tugu Kujang, Perindah Jalur Alternatif Menuju Puncak 17/07/2026
  • Kemarau Panjang, Hektaran Sawah Retak Dan Warga Berebut Air Bersih 17/07/2026
  • BUMDes Berkarya Kembangkan Ketahanan Pangan Ayam Petelur 17/07/2026

Recent News

Sosialisasi PPK ORMAWA 2026, Himpunan Mahasiswa Biologi Helianthus UNPAK Luncurkan Program Apotesia,Wujudkan Desa Sehat Di Mekarjaya

Sosialisasi PPK ORMAWA 2026, Himpunan Mahasiswa Biologi Helianthus UNPAK Luncurkan Program Apotesia,Wujudkan Desa Sehat Di Mekarjaya

18/07/2026
Patroli Gabungan ANTAM dan Aparat Tertibkan PETI Pongkor: 20 Akses Tambang Ilegal Ditutup

Patroli Gabungan ANTAM dan Aparat Tertibkan PETI Pongkor: 20 Akses Tambang Ilegal Ditutup

17/07/2026
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber

© megaswaranews.com 2025 - All right reserved .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Live mgstv
  • Live 100,8 FM Bogor
  • Live 96.0 FM Sukabumi
  • Live 91.4 FM Serang
  • LIve 89.8 FM Kuningan
  • Live 92.2 FM Indramayu
  • Live 93.8 FM Kulonprogo
  • Live 94.6 FM Yogyakarta
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi

© megaswaranews.com 2025 - All right reserved .

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In