megaswaranews.com, Cielungsi-Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor menghentikan sementara aktivitas pengolahan sampah asal Kota Tangerang Selatan yang dikelola oleh PT Aspex Kumbong di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Penghentian ini dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian dalam perizinan dan persetujuan lingkungan.
Penghentian sementara tersebut diputuskan setelah DLH Kabupaten Bogor melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Senin (12/1/2026). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya aktivitas pengelolaan sampah yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Pelaksana Tugas Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menjelaskan bahwa pengolahan sampah di lokasi tersebut menggunakan alat bakar jenis incinerator, sehingga memerlukan dokumen lingkungan yang lengkap dan sesuai aturan.
“Dari hasil peninjauan di lapangan, pengelolaan sampah dilakukan dengan menggunakan incinerator. Oleh karena itu, perusahaan wajib melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk AMDAL dan persyaratan lingkungan lainnya,” ujar Teuku Mulya.
Menurutnya, langkah penghentian sementara ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, sekaligus memastikan seluruh kegiatan pengelolaan sampah berjalan sesuai dengan regulasi.
Dalam kasus ini, Pemkab Bogor memberikan waktu kepada PT Aspex Kumbong untuk melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan sebelum aktivitas pengolahan sampah dapat kembali dilakukan.
“Kami memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk segera melengkapi perizinan. Selama proses tersebut belum dipenuhi, kegiatan pengolahan sampah dihentikan sementara,” tegasnya.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Bogor mengaku belum menerima koordinasi secara resmi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait solusi penanganan sampah yang sebelumnya dikelola di lokasi tersebut. (EDI)















