megaswaranews.com, Cibinong – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk dari salah satu kios, di wilayah kandang roda, Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Jumat (7/2/2025)
“Sebanyak 300 botol minuman keras yang disita oleh petugas, kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang rutin dilaksanakan, untuk menjaga suasana kondusif selama Ramadhan,”ujar Anwar Anggana, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor.
Menurut Anwar, ratusan botol miras yang disita berbagai merk itu, selain tidak memiliki izin juga sebagai langkah preventif dalam mencegah potensi gangguan keamanan yang dipicu oleh minuman beralkohol.
“Dasar dari penertiban adalah peraturan daerah ( Perda) Nomor 4 Tahun 2015 , Tentang ketertiban umum ( Tibum) peraturan bupati (Perbup) Bogor Nomor 81 Tahun 2021 Tentang tata cara tindakan penertiban Perda dan atau perbup,” tegasnya.
Sementara hasil operasi ratusan botol miras yang disita oleh petugas, selanjutnya di bawa ke mako pol PP untuk didata kembali dan akan segera memanggil pihak penjualnya.
abrizi.