megaswaranews.com, BOGOR – Seorang disc jockey (DJ) berinisial SV (32) dilaporkan ke Polresta Bogor Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait penyewaan kamera profesional milik pelaku usaha rental kamera di Kota Bogor berinisial ACM.
Laporan tersebut dilayangkan setelah peralatan kamera yang disewa sejak Oktober 2025 hingga kini belum dikembalikan. Akibat kejadian itu, ACM mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai lebih dari Rp200 juta.
Kuasa hukum ACM dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail, mengatakan pihaknya telah melaporkan SV bersama suaminya, IS (40), ke Polresta Bogor Kota pada 4 Agustus 2026.
Menurut Anggi, laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/556/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 4 Agustus 2026.
“Klien kami telah menunjuk kami sebagai kuasa hukum dan kami telah melaporkan saudari SV dan saudara IS atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar Anggi dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kuasa hukum, kasus bermula pada 29 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, SV bersama IS menyewa sejumlah peralatan kamera untuk kebutuhan kegiatan hiburan sebagai DJ.
Peralatan yang disewa antara lain satu unit kamera Sony A7 III, lensa Sony FE 50 mm f/1.8, lensa Sony FE 28-70 mm, charger, dua baterai, pelindung silikon kamera, serta tas kamera.
Kesepakatan sewa dilakukan untuk jangka waktu satu hari. Namun setelah masa sewa berakhir, barang-barang tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.
Kuasa hukum menyebut, pihak penyewa sempat memberikan keterangan bahwa peralatan tersebut hilang saat SV berada di sebuah kafe di wilayah Depok. Namun alasan tersebut dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga kliennya memilih menempuh jalur hukum.
Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke kepolisian, ACM juga berencana mengajukan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Cibinong.
Gugatan tersebut akan diajukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat tidak dikembalikannya peralatan kamera tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak SV maupun IS terkait laporan yang diajukan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak terlapor untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan. (Edwin S)














