megaswaranews.com, BOGOR – PT Summarecon Agung Tbk akhirnya buka suara setelah Presiden Direktur perusahaan, Adrianto Pitojo Adhi, ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Melalui Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk, Rulli Lazuardi, perusahaan menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” kata Rulli dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses hukum KPK yang menyeret sejumlah pihak dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi terkait pengurusan HGB di wilayah Bogor.
Sikap Summarecon tersebut juga menegaskan perusahaan memilih kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Pernyataan serupa disampaikan manajemen kepada sejumlah media pada Rabu.
Hingga kini, Summarecon menyatakan akan menghormati proses hukum dan bekerja sama dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku. (Edwin S)














