megaswaranews.com, BOGOR – Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menyeret Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, tetapi juga berkaitan dengan lahan yang dikelola perusahaan di Kabupaten Bogor.
Perkara ini membuat kawasan hunian Summarecon Bogor ikut menjadi perhatian, mengingat pengembang tersebut telah membangun ribuan unit rumah di kawasan terpadu yang berada di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
KPK menyebut perkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Menurut KPK, sebagian bidang tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris yang sebelumnya memegang SHM. Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon.
Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor melakukan mediasi. Para ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon.
KPK menduga terdapat komunikasi antara pihak yang menjadi perantara Summarecon dengan sejumlah pihak lain untuk membuka blokir sekaligus memproses pemecahan HGB.
KPK menyebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, diduga meminta uang Rp2 miliar. Pihak Summarecon disebut menyanggupi Rp1,5 miliar setelah terjadi negosiasi.
Uang tersebut kemudian diberikan melalui perantara pada 27 Agustus 2026. KPK menyebut Rp200 juta dari uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Sontang Coin untuk biaya pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Kawasan Hunian Bernilai Besar
Kasus ini menjadi sorotan karena Summarecon Bogor bukan kawasan perumahan berskala kecil.
Dalam laporan perusahaan, kawasan tersebut dikembangkan sebagai township atau kota terpadu. Data perusahaan terbaru menyebut luas kawasan sekitar 431 hektare, dengan lebih dari 1.140 unit rumah, 160 kavling hunian dan 50 ruko yang telah dikembangkan.
Sebelumnya, perusahaan mencatat luas kawasan sekitar 504 hektare dalam presentasi Januari 2026. Perbedaan angka tersebut berkaitan dengan pembaruan data pengembangan kawasan, sehingga angka luas sebaiknya tidak disamakan dengan luas bidang tanah yang sedang menjadi objek perkara KPK.
Sejumlah klaster telah dipasarkan sejak 2020, antara lain Mahogany, Agathis, Pinewood, Rosewood, Alderwood, Maple hingga Ebony Residence.
Dalam laporan perusahaan, sejumlah klaster terdahulu bahkan telah mencapai tingkat penjualan tinggi. Data presentasi perusahaan Januari 2025, misalnya, mencatat Rosewood Golf Residence telah terjual seluruhnya, sementara Alderwood mencapai 99 persen dan Maple Residence 90 persen berdasarkan nilai penjualan.
Untuk produk terbaru, perusahaan juga masih melakukan penjualan. Dalam laporan Mei 2026, Maple Golf Residence tercatat memiliki 54 unit dengan 45 unit telah terjual, sedangkan Ebony Residence memiliki 223 unit dengan 217 unit terjual.
Artinya, kasus HGB tersebut muncul di tengah aktivitas pengembangan dan transaksi properti yang sudah berlangsung selama beberapa tahun.
Bagaimana Nasib Rumah yang Sudah Dibeli?
Namun, penting untuk tidak langsung menyimpulkan bahwa rumah yang telah dibeli konsumen di Summarecon Bogor otomatis bermasalah akibat perkara ini.
Manajemen PT Summarecon Agung dalam keterbukaan informasi pada 16 September 2026 menyatakan SHGB yang sedang diurus merupakan milik entitas anak perusahaan dan masih dalam proses pemecahan.
Perusahaan juga menyatakan hingga saat ini proses pemeriksaan KPK belum berdampak terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.
Dengan demikian, perkara yang diusut KPK perlu dibedakan antara bidang tanah yang menjadi objek pengurusan HGB dalam perkara dengan seluruh unit rumah yang telah terjual kepada konsumen.
Belum ada keterangan dari KPK yang menyatakan seluruh rumah atau sertifikat konsumen di kawasan Summarecon Bogor bermasalah.
Penjualan Tetap Berjalan
Summarecon sendiri sejak awal mengembangkan kawasan Bogor sebagai salah satu proyek township perusahaan. Pada peluncuran awal, perusahaan menyebut kawasan tersebut memiliki luas pengembangan sekitar 500 hektare dan dirancang sebagai kota mandiri dengan kawasan hunian serta fasilitas komersial.
Produk hunian kemudian terus bertambah. Saat meluncurkan Ebony Residence pada 2024, perusahaan menyebut enam klaster sebelumnya telah sold out, dengan sekitar 1.300 unit telah diluncurkan.
Sementara itu, penawaran rumah di kawasan tersebut masih ditemukan di pasar sekunder. Namun, harga jual kembali merupakan transaksi individual dan tidak dapat dijadikan patokan harga resmi pengembang.
Kasus KPK kini menjadi proses hukum tersendiri. Pada 15 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
KPK juga menyita barang bukti sekitar Rp106,3 miliar dari perkara tersebut, termasuk uang yang ditemukan dari sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT.
Manajemen Summarecon menyatakan menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan KPK. Perusahaan juga menyebut proses hukum tersebut sampai saat ini belum berdampak terhadap aset, proyek, operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.
Dengan demikian, perkembangan perkara selanjutnya akan menjadi penting, terutama untuk memastikan bidang tanah mana yang secara spesifik terkait perkara, bagaimana status blokir dan HGB tersebut, serta apakah proses hukum akan berdampak pada transaksi atau administrasi pertanahan di kawasan Summarecon Bogor. (Edwin S)
Catatan Redaksi: Status para tersangka tetap berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan dan asas praduga tak bersalah.















