megaswaranews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Nilai sitaan tersebut disebut KPK menjadi yang terbesar dalam sejarah OTT lembaga antirasuah. Jumlah itu terdiri atas uang rupiah dan sejumlah mata uang asing yang ditemukan di beberapa lokasi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, selain uang tunai, penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik dalam rangkaian OTT yang dilakukan pada Senin, 14 September 2026.
Uang sitaan ditemukan dalam bentuk tunai dan disimpan di sejumlah tempat, termasuk koper dan kardus. Pecahannya meliputi rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, serta ringgit Malaysia.
Salah satu lokasi penyitaan berada di rumah Arif Sugiyanto, pihak swasta yang oleh KPK disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, serta RM981.
Penyidik juga menyita Rp896 juta dari rumah pihak swasta Rizal Pahlevi. Kemudian Rp8 juta ditemukan di rumah ZNM, sementara Rp49,5 juta disita dari rumah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN, pejabat pertanahan Kabupaten Bogor, pihak swasta, serta sejumlah pihak yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Delapan tersangka tersebut yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB serta persoalan pertanahan yang melibatkan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK masih melakukan penyidikan untuk mendalami aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. (Edwin Suwandana)















