megaswaranews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Adrianto merupakan satu dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026. KPK kemudian menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, KPK menduga pengurusan HGB Summarecon berkaitan dengan lahan yang sebagian masih bersengketa dengan ahli waris. Proses tersebut kemudian berlanjut pada upaya membuka blokir dan pemecahan HGB.
KPK menyebut Adrianto diduga memberikan uang Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin, yang disebut sebagai pihak swasta dan diduga memiliki hubungan dengan pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Uang tersebut kemudian disebut digunakan untuk membuka blokir serta membantu proses pemecahan HGB. Dari jumlah Rp1,5 miliar itu, Rp200 juta diduga diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Selain Adrianto, tujuh tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Rizal Pahlevi dari pihak swasta, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti uang tunai dan sejumlah mata uang asing dengan total sekitar Rp106,3 miliar. KPK menyatakan penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang dalam perkara tersebut.
KPK juga membuka kemungkinan menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi. Namun, hingga saat ini, status tersangka baru dikenakan kepada Adrianto secara pribadi. KPK menyatakan penetapan korporasi akan bergantung pada hasil penyidikan, termasuk apabila ditemukan aliran dana melalui rekening perusahaan untuk kepentingan tindak pidana.
Sementara itu, manajemen PT Summarecon Agung Tbk menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum. (Edwin S)















