megaswaranews.com, Kota Sukabumi – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin SH atau yang lebih dikenal dengan sebutan RSUD Bunut, resmi menaikkan tarif pelayanan rawat jalan mulai 8 April 2025. Kenaikan tarif ini dilakukan berdasarkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kebijakan ini diberlakukan berdekatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-111 Kota Sukabumi yang jatuh pada 1 April, sehingga cukup menyita perhatian masyarakat, khususnya pengguna layanan kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Kota Sukabumi tersebut.
Plt Direktur Utama RSUD Bunut, dr. Yanyan Rusyandi, menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif ini bukan merupakan keputusan sepihak dari pihak rumah sakit, melainkan merupakan amanat langsung dari Perda yang sudah disahkan dan mulai diterapkan di seluruh wilayah hukum Kota Sukabumi.
“Kita per tanggal 8 April, mulai menerapkan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan pajak daerah dan retribusi daerah. Isi dari perda tersebut mengamanatkan adanya beberapa penyesuaian tarif, salah satunya di pelayanan rawat jalan,” ungkap Yanyan saat ditemui awak media, Kamis (10/04).
Lebih lanjut ia menjelaskan, tarif pelayanan rawat jalan untuk pasien umum atau pasien yang membayar langsung secara tunai kini naik dari yang semula Rp40.000 menjadi Rp65.000. Kenaikan ini dinilai cukup signifikan, mencapai 62,5 persen dari tarif sebelumnya. “Penyesuaian ini hanya berlaku untuk pasien umum yang membayar sendiri,” terangnya.
Selain penyesuaian tarif rawat jalan, RSUD Bunut juga mulai menerapkan kebijakan tarif parkir bagi pengunjung dan pasien rumah sakit. Namun demikian, untuk tarif parkir sendiri tidak dijelaskan secara rinci besarannya dalam konferensi pers tersebut.
Meski kebijakan ini berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat, Yanyan menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya belum menerima keluhan dari warga. Ia menyebut penerimaan masyarakat cukup baik dan cenderung memahami situasi serta dasar hukum yang melatarbelakangi penyesuaian tarif. “Alhamdulillah, hasil evaluasi dari hari Senin sampai hari ini (Kamis, 10 April), tidak ada keluhan dari warga. Mereka membayar sesuai ketentuan yang tertera dalam perda tersebut,” ujarnya.
Kenaikan tarif ini memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian kalangan menilai, waktu pemberlakuan kebijakan yang berdekatan dengan perayaan HUT Kota Sukabumi terasa kurang tepat, mengingat seharusnya momen ulang tahun menjadi ajang memberikan keringanan atau kemudahan pelayanan publik, bukan sebaliknya. Namun di sisi lain, ada pula warga yang bisa memahami kebijakan ini, selama diiringi dengan peningkatan mutu dan kualitas layanan rumah sakit. “Kalau memang untuk peningkatan pelayanan, kami mendukung. Tapi jangan sampai tarif naik, tapi pelayanannya tetap lambat atau tidak profesional,” ujar Lina (44), warga Kecamatan Cikole yang ditemui di area RSUD Bunut.
Sebagai rumah sakit rujukan utama di wilayah Sukabumi, RSUD Bunut selama ini menjadi tumpuan masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk pasien dari daerah-daerah sekitar. Maka dari itu, setiap kebijakan yang menyangkut pelayanan dan biaya di rumah sakit ini selalu menjadi sorotan publik.
Salah seorang keluarga pasien, Dedi Kurniawan, menilai bahwa meski dasar hukum kenaikan tarif ini jelas, pemerintah daerah tetap perlu melakukan sosialisasi yang masif agar masyarakat tidak kaget atau merasa terbebani secara tiba-tiba. “Pemberlakuan perda itu harus dibarengi dengan komunikasi publik yang baik. Jangan sampai masyarakat merasa tidak dilibatkan atau tidak diberi tahu sejak awal. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan institusi pelayanan seperti rumah sakit,” ujarnya.
(SZ)