megaswaranews.com, Upaya pemerintah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan pendirian tempat Ibadah sesuai dengan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri NO.9 dan 8 Tahun 2006, Berlangsung di kantor kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor,Kamis (27/2/2025).
Melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bogor bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar sosialisasi tata cara pendirian rumah ibadah dan pemeliharaan kerukunan beragama. Aturan ini berlaku untuk semua tempat ibadah tanpa terkecuali.
Kegiatan sosialisasi ini di hadiri berbagai pihak termasuk guru pendidikan agama islam, penyuluh agama, perwakilan tokoh agama serta majelis ulama indonesia.
“Kegiatan ini tujuan utama dari sosialisasi memastikan seluruh masyarakat tetap hidup dalam kerukunan dan tidak terjadi gesekan akibat perbedaan keyakinan” Ungkap KH Ahmad Sirojudin ketua FKUB Kabupaten Bogor.
Dalam sosialisasi ini juga diberikan pemahaman kepada masyarakat agar mengerti tata cara penerbitan izin pembangunan rumah ibadah.
abede.





















