Megaswaranews.com, CIBINONG – Polres Bogor menangkap SA, 46 tahun, warga Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Polisi menduga SA menambang dan mengolah emas secara ilegal.
Polisi menangkap SA di rumahnya setelah mengembangkan penyelidikan dari sebuah lokasi pengolahan emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas pemurnian emas menggunakan merkuri. SA juga menggunakan alat bernama glundung untuk mengolah material menjadi emas mentah atau jendil.
Kepada penyidik, SA mengaku menjalankan pengolahan emas ilegal sejak 2024. Polisi menduga SA menjalankan aktivitas tersebut untuk mencari keuntungan ekonomi.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan pihaknya menangkap SA karena mengolah dan memurnikan emas tanpa izin.
“Atas nama SA, umur 46 tahun, warga Kecamatan Leuwiliang. Yang bersangkutan melakukan pengolahan dan pemurnian emas ilegal,” kata Wikha.
Polisi menjerat SA dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
SA terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda kategori VIII.
(edi)















