megaswaranews.com – Sukabumi, Unit tipikor Polres Sukabumi serahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan produksi Industri Kecil Menengah (IKM) sutra di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2022.
Kapolres Mengungkap, Proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan transparan hingga memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.
“Kami telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat produksi IKM sutra yang merugikan keuangan negara. ” ujar AKBP Dr. Samian.
Kasus ini bermula adanya pengadaan peralatan produksi IKM seperti mesin End Silk Reeling, Multi Winding, dan mesin tenun Water Jet Loom senilai lebih dari Rp1,1 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pelanggaran.
“Para tersangka diduga melakukan mark-up harga, mengarahkan pembelian alat kepada pihak tertentu,” tambah Kapolres.
“Barang bukti yang diserahkan meliputi berbagai dokumen pengadaan, surat pembayaran, rekening koran, mesin produksi, alat perontok padi, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah.” Tegas Beliau.
AKBP Samian menegaskan Pihaknya mendukung penuh pemberantasan korupsi demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya.
“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan tuntas dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan wewenang dan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.” pungkasnya.
(irf/15man)