megaswaranews.com, Sukabumi – AR (35) Tersangka Kasus Penyiraman Air keras di kota Sukabumi berhasil di tangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pelaku menyiramkan air keras terhadap seorang perempuan warga Kecamatan Baros, Kota Sukabumi itu ditangkap di Kalimantan timur sebelumnya melarikan diri pasca kejadian yang menghebohkan warga beberapa waktu lalu tersebut.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers yang digelar Rabu, (27/05/2025) mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan pelacakan intensif selama hampir dua pekan. Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di provinsi Kalimantan tanpa perlawanan.
“Pelaku ini melarikan diri usai melakukan aksinya” ujarnya kepada wartawan.
Diketahui, insiden penyiraman air keras tersebut terjadi 3 minggu lalu, di kawasan Jalan Raya Baros, Kota Sukabumi. Korban mengalami luka serius di bagian wajah dan tubuh, dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Motif sementara dari aksi pelaku diduga berkaitan masalah pribadi dan rasa sakit hati. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambah Kapolres.
Kapolres Sukabumi Kota mengimbau, agar masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang. Penegakan hukum akan terus dikedepankan demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga Sukabumi.
(Isman/Rzky)