megaswaranews.com, Serang Banten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan Pahrudin, seorang Kepala Urusan (Kaur) di Desa Sukamenak, Kabupaten Serang. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan pembangunan jalan usaha tani yang bersumber dari Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2022.
Tersangka diduga melakukan pekerjaan fiktif dengan mengalokasikan dana desa untuk pembangunan jalan usaha tani yang sebelumnya sudah dibiayai melalui bantuan dari Kementan. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp200 juta berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Serang.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhammad Ichsan, Pahrudin menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membayar utang.
“Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur pertanian malah dipakai untuk kebutuhan pribadi. Ini jelas pelanggaran hukum yang serius,” ujar Ichsan.
Pahrudin saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Serang guna kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut
(melan)















