megaswaranews.com, Yogyakarta : Sejumlah warga tergabung dalam Paguyuban Warga Pantog Kulon, Banjaroyo, Kalibawang, Kulon Progo menyampaikan aspirasi di DPRD DIY, Selasa (14/4/2026).
Warga menyampaikan keluhan terkait polemik izin penataan lahan agro wisata durian di Banjaroyo, Kalibawang, Kulon Progo.
Ketua Paguyuban Pantog Kulon, Martaji, menyampaikan bahwa warga menuntut kejelasan perizinan serta jaminan keamanan lingkungan di tengah pelaksanaan di lapangan yang diduga tidak sesuai dengan masterplan.
Dijelaskan Martaji, sejak awal tidak ada sosialisasi yang memadai. Kegiatan pengerukan bahkan telah berlangsung sebelum adanya kesepakatan dengan masyarakat, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya ketidaksesuaian antara izin dan pelaksanaan di lapangan.
Martaji menyebut warga tidak menolak keberadaan kegiatan tersebut, melainkan berharap agar ditata ulang supaya aman dan sesuai peruntukannya.
“Izin yang kami pahami adalah penataan lahan agro wisata, tetapi yang terjadi adalah pengerukan tanah. Sosialisasi tidak pernah dilakukan secara utuh, kegiatan sudah berjalan lebih dulu. Bahkan, sekarang, dampak lingkungan mulai dirasakan warga, terutama saat cuaca ekstrem yang memicu longsor, banjir, dan lumpur masuk ke permukiman,” urai Martaji dalam audiensi yang digelar di Ruang Lobby Gedung DPRD DIY Jalan Malioboro Selasa (15/4/2026).
Kepala DPMPTSP DIY, Ghofar Ismail, menjelaskan bahwa izin yang diberikan terdiri dari izin utama agro wisata serta izin penunjang berupa penjualan material dengan masa berlaku terbatas hingga Mei 2026. Namun, ia mengakui terdapat perbedaan antara perencanaan dan kondisi di lapangan yang berpotensi menimbulkan risiko.
Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari, menilai persoalan utama terletak pada lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi. Ia menegaskan bahwa kegiatan pariwisata seharusnya tidak merusak lingkungan, melainkan memberi manfaat bagi masyarakat.
“Ini persoalan controlling yang tidak berjalan. Jangan sampai kegiatan yang seharusnya menyejahterakan masyarakat justru menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik,” tegas Andriana.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi menekankan pentingnya memastikan kegiatan berjalan sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
“Kami menerima laporan dari warga terdampak, artinya ada sesuatu yang tidak berjalan semestinya. Jangan sampai izin agro wisata justru digunakan untuk menjual material tanah, sementara tujuan utamanya tidak berjalan,” tegas Nuryadi.
Reporter : Wuri














