megaswaranews.com, Kota Bogor-Belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menjadi korban dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum atasan. Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) milik mereka diduga diagunkan ke bank untuk kepentingan pribadi.
Akibatnya, para korban kini harus menanggung cicilan pinjaman setiap bulan, bahkan gaji mereka terpotong hingga tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Salah satu keluarga korban mengaku kebingungan karena harus membayar angsuran sekitar Rp2 juta per bulan, sementara pihak yang meminjam dana tidak lagi memenuhi kewajibannya.
Menurut keterangan korban, kasus ini bermula pada 2022, saat seorang pejabat berinisial IJ yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan Satpol PP meminjam SK ASN dengan alasan kebutuhan kantor. Korban pun menyetujui dengan harapan dokumen tersebut akan dikembalikan dalam waktu satu tahun.
Namun, SK tersebut justru diagunkan ke bank dan menghasilkan pinjaman hingga Rp100 juta. Hingga kini, pinjaman tersebut belum dilunasi, dan beban pembayaran justru dialihkan kepada korban.
Istri salah satu korban, Desi Hartarti, mengaku kondisi ini sangat memberatkan keluarganya.
“Kami harus menanggung cicilan tiap bulan, sementara yang meminjam tidak membayar. Gaji suami saya habis terpotong, jadi sangat memberatkan,” ujarnya.
Para korban telah melaporkan kasus ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Sekretaris Daerah Kota Bogor.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak berkaitan dengan keuangan daerah, melainkan murni dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum.
“Ini tidak ada kaitannya dengan keuangan daerah. Kasusnya sudah kami limpahkan ke Badan Kepegawaian Negara dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran sementara, dugaan praktik penggadaian SK ASN ini melibatkan tiga oknum, yakni IJ selaku Kasubag Keuangan, EP selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian, serta DA sebagai bendahara.
Jumlah korban tercatat sebanyak 14 orang dengan total nilai pinjaman yang dicairkan dari bank mencapai miliaran rupiah. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak berwenang untuk proses lebih lanjut.
Reporter : Herman Bonz














