megaswaranews.com, MERAK – Bea Cukai Merak bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten berhasil menggagalkan upaya pengiriman 1,9 juta batang rokok ilegal di kawasan Pelabuhan Eksekutif Merak, Banten, Minggu (24/5/2026).
Petugas melakukan penindakan setelah menerima informasi mengenai dugaan pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal yang akan diseberangkan menuju wilayah Sumatera. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung memperketat pengawasan dan memeriksa sarana pengangkut yang melintas di area pelabuhan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 240 koli atau sekitar 1.920.000 batang rokok merek MARLLONG yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Bea Cukai memperkirakan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp2,85 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,85 miliar.
Selanjutnya, petugas mengamankan seluruh barang bukti beserta sarana pengangkut untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Aturan tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai tanpa pita cukai yang sah, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara dari peredaran barang kena cukai ilegal. Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan distribusi rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat.
Bea Cukai turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan produk hasil tembakau ilegal.














