megaswaranews.com, CIAMPEA– Sebuah bangunan pintu penguras pada saluran Bendungan Irigasi Cimarayana yang bersumber dari mata air Cinangneng, tepatnya di Kampung Bojong Jengkol, RT 003 RW 006, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, roboh pada Jumat dini hari, (29/5/2026)
Camat Ciampea, Yudhi Utomo, dalam laporannya kepada Pemerintah Kabupaten Bogor menyebutkan bahwa kerusakan tersebut diduga kuat disebabkan oleh usia bangunan yang sudah sangat tua dan kondisi struktur yang semakin rapuh. Bangunan tersebut diketahui dibangun pada tahun 1980, sehingga sudah berpuluh tahun melayani kebutuhan irigasi warga.
Akibat peristiwa ini, aliran air menjadi tidak terkontrol dan mengakibatkan dampak serius bagi kehidupan ekonomi masyarakat setempat. Sekitar 40 hektar wilayah yang terdiri dari lahan persawahan milik para petani dan lokasi budidaya ikan warga kini terancam kekeringan karena kehilangan pasokan air utama mereka.
Camat ciampea Yudhi Utomo meninjau bendungan roboh, warga gotong riyong bersihkan batu-batuan  (foto : manabd)
“Menyikapi kejadian tersebut, penanganan darurat segera dilakukan di lokasi kejadian. Camat Ciampea, Yudhi Utomo, turun langsung memimpin koordinasi dan penanganan, didampingi oleh Kepala Desa Bojongjengkol, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, Ketua BPD, Ketua RT dan RW setempat, serta dibantu oleh 15 orang warga masyarakat yang bergotong royong.”
Upaya yang dilakukan saat ini adalah pembangunan bendungan sementara atau tanggul darurat untuk menahan aliran air kembali. Tim gabungan menggunakan bronjong, batu kali, dan karung berisi tanah untuk membendung aliran air yang sempat terbuang percuma. Ujarnya
Tampak depan bendungan cimarayana roboh termakan usia  (foto : manabd)
“Berdasarkan pantauan di lapangan hingga saat pelaporan ini dibuat, upaya pembendungan sementara yang kami lakukan sudah mulai menunjukkan hasil, air perlahan-lahan sudah mulai dapat terbendung kembali meski belum maksimal,” ungkap Yudhi Utomo dalam laporannya yang ditujukan kepada Bupati Bogor, Wakil Bupati Bogor, Sekretaris Daerah, Kepala DPU, serta Kepala BPBD Kabupaten Bogor.”
Laporan ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan dan langkah tindak lanjut dari pemerintah daerah guna penanganan lebih lanjut, mengingat bangunan utama sudah tua dan memerlukan perbaikan yang bersifat permanen agar fungsi irigasi dapat pulih sepenuhnya dan tidak mengganggu masa tanam maupun usaha warga.Pungkasnya***















