megaswaranews.com, Babakan Madang- Satuan Narkoba Polres Bogor Bersama Polda Jawa Barat, Pada hari Senin, sekitar pukul 23.30 WIB berhasil mengungkap sebuah clandestine laboratory yang beroperasi di perumahan komplek Sentul City, Desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, laboratorium rahasia tersebut, yang merupakan pengungkapan terbesar di wilayah Polda Jawa Barat, diduga memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis yang siap edar. Selain itu, petugas juga menemukan biang atau bibit cairan sintetis (MDMB Inaca) yang telah dikemas dalam botol parfum.
“Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka berhasil diamankan di lokasi. tersangka pertama, inisial HP (34), diduga berperan dalam produksi narkotika jenis tembakau sintetis, sedangkan tersangka kedua, inisial AA (23), juga terlibat dalam kegiatan produksi tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita sangat mencolok, terdiri dari sebanyak 50 dus yang masing-masing berisi 20 bungkus tembakau murni, dengan total berat mencapai 1.000 kilogram semua tembakau tersebut telah dituangkan di atas terpal dan dicampur dengan bahan-bahan prekursor sehingga menghasilkan 1 ton narkotika sintetis siap edar.
” Selain itu, ditemukan pula 125 botol spray berukuran 50 ml berisi cairan MDMB Inaca, 20 jerigen yang memuat 282 liter cairan MDMB Inaca, 479,6 gram serbuk MDMB Inaca, dan dua alat semprot berukuran 6 liter yang berisi cairan MDMB Inaca, “ Kata Rio.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat. Motif ekonomi dinilai menjadi faktor utama yang mendorong kegiatan ilegal tersebut. Berkat tindakan tegas aparat kepolisian.
“Dari seluruh barang bukti yang disita, tercatat bahwa aparat berhasil menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa, dengan nilai barang bukti mencapai Rp350 miliar, “terangnya.

Sementara, dari jaringan yang tertangkap, dua orang lainnya dengan inisial B dan E telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di mana keduanya diduga berperan sebagai pengendali dalam produksi narkotika jenis tembakau sintetis. Saat ini, pengejaran terhadap mereka masih terus dilakukan oleh pihak berwajib.
” Para tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukum pidana mati, pidana penjara seumur hidup, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” Katanya.

Seluruh tindakan pencegahan hingga penegakan hukum dalam kasus ini merupakan bagian dari upaya preventive strike sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda, dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.





















