megaswaranews.com, Ciomas – Pengembangan KRI (Kebun Raya Indah) di kawasan Taman Sari berdampak pada warga RW 02 dan RW 07, Desa Parakan, Kecamatan Ciomas. Hingga kini, warga belum memiliki akses jalan kendaraan bermotor dan hanya mengandalkan jalan setapak untuk aktivitas sehari-hari, Selasa (14/04/2026).
Warga juga menuding pengembang melanggar tata ruang dengan menutup akses jalan serta memanfaatkan saluran irigasi milik pemerintah. Keluhan tersebut memicu aksi protes warga kepada Kepala Desa.
Pemerintah telah menurunkan tim investigasi dan melayangkan surat perintah pembongkaran kepada pengembang. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pembongkaran belum dilakukan.
Camat Ciomas, Tirta Juarta, menyebut dinas PU akan memberikan tiga kali surat peringatan. Jika tetap diabaikan, pembongkaran paksa akan dilakukan oleh dinas terkait.
Warga berharap pengembang segera mematuhi aturan agar akses jalan kembali normal dan saluran air dapat berfungsi dengan baik.
Reporter : ImanABD















