megaswaraneqs.com, DRAMAGA – Kepolisian Sektor Dramaga kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tim Unit Reskrim Polsek Dramaga yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dramaga, Iptu Am. Zalukhu, S.H., berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba. Penangkapan dilakukan di Jalan Kampung Sempur Lebak, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, pada Jumat malam hingga dini hari Sabtu (22–23/5/2026).
Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 23.00 WIB, saat petugas piket Reskrim menerima informasi terpercaya dari masyarakat mengenai adanya rencana transaksi narkotika yang akan berlangsung di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengawasan ketat di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, petugas melihat dua orang pria berperilaku mencurigakan. Setelah didekati dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tubuh kedua pelaku. Kedua pria tersebut pun langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Dramaga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil identifikasi, kedua tersangka diketahui berinisial F (19 tahun) dan E (30 tahun). Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut, antara lain 1 buah dompet, 1 unit telepon genggam, dan 1 buah tas.
Kapolsek Dramaga, Iptu Am. Zalukhu, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan operasi penindakan narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda. Langkah ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram.
“Kami terus bergerak dan merespons setiap informasi masyarakat. Siapa pun yang berani mengedarkan atau menggunakan narkoba di wilayah kami, kami pastikan akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolsek.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses penyidikan dan penuntutan lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. (mande)















