megaswaranews.com GUNUNG PUTRI – Keluarga korban dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, meminta polisi segera menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan sejak Mei 2026.
Tiga orang tua korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor pada 7 Mei 2026. Hingga 21 Agustus 2026, keluarga masih menunggu perkembangan penyelidikan serta kepastian hukum terhadap terlapor.
Keluarga mengunggah video ke media sosial untuk meminta perhatian aparat penegak hukum. Dalam video tersebut, mereka meminta polisi segera menjelaskan perkembangan kasus yang mereka laporkan.
Menurut keterangan keluarga, dugaan kekerasan seksual terjadi di salah satu perumahan di Kecamatan Gunung Putri. Setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban membawa anak mereka ke layanan medis untuk menjalani pemeriksaan.
Salah satu ibu korban, R-N, mengatakan anaknya yang berusia tujuh tahun mengalami luka. Ia juga mengaku baru mengetahui hasil pemeriksaan medis sekitar dua minggu sebelum memberikan keterangan.
“Anak saya laki-laki, umurnya tujuh tahun jalan delapan tahun. Anak saya ini yang saya laporkan karena sudah parah, sudah ada luka di hasil visumnya. Kejadian ini sudah saya laporkan ke Polres tanggal 7 Mei,” ujar R-N.
R-N mengatakan keluarga memilih menyampaikan kasus tersebut melalui media sosial karena khawatir tidak mendapat kepastian mengenai perkembangan laporan. Mereka berharap polisi segera memberikan informasi terkait proses penyelidikan.
Keluarga juga menyampaikan informasi mengenai dugaan kasus serupa yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, mereka belum memastikan informasi tersebut dan meminta pihak berwenang melakukan verifikasi.
Hingga berita ini ditulis, keluarga masih menunggu keterangan polisi mengenai status terlapor dan perkembangan penyelidikan. Mereka meminta aparat segera mengambil langkah hukum sesuai hasil penyelidikan serta memberikan perlindungan kepada anak-anak yang diduga menjadi korban.
(edi)














