megaswaranews.com, KABUPATEN BOGOR — Warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mengamankan enam remaja yang berkumpul di sebuah rumah kontrakan di Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Jumat dini hari, 21 Agustus 2026.
Enam remaja tersebut terdiri dari tiga laki-laki dan tiga pelajar perempuan. Warga kemudian menyerahkan mereka kepada pihak kepolisian untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Gang Pedati, RT 02/RW 14, Desa Gunung Putri. Warga mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari orang tua salah satu pelajar yang khawatir karena anaknya belum pulang hingga tengah malam.
Saat mendatangi rumah tersebut, warga menemukan enam remaja sedang berkumpul. Warga juga menemukan minuman keras di dalam rumah kontrakan tersebut.
Warga kemudian membawa keenam remaja itu ke rumah Ketua RW 14 sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Gunung Putri. Petugas kepolisian selanjutnya membawa mereka untuk menjalani pemeriksaan.
Ketua RW 14, Hari Sajiana, mengatakan warga menemukan minuman keras saat memeriksa rumah kontrakan tersebut. Ia menyebut beberapa pelajar yang berada di lokasi masih di bawah umur.
“Yang main miras itu masih di bawah umur. Yang dua kelas SD, yang satu SMP kelas dua. Saya melaporkan ke Polsek, langsung datang pihak kepolisian,” ujar Hari.
Menurut informasi warga, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor kemudian menangani kasus tersebut. Petugas memberikan penanganan dengan mempertimbangkan status sejumlah pelajar yang masih di bawah umur.
Warga menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Mereka meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak, terutama pada malam hari.
Warga juga mengimbau masyarakat segera berkoordinasi dengan lingkungan setempat apabila menemukan aktivitas yang berpotensi membahayakan anak atau remaja.
(edi)















