megaswaranews.com, DRAMAGA – Kepolisian Sektor Dramaga kembali menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tim Unit Reskrim Polsek Dramaga yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dramaga, Iptu Am. Zalukhu, S.H., berhasil mengamankan seorang pria tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti yang cukup di Desa Sinarsari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jumat (22/5/2026).
Penangkapan bermula saat sekitar pukul 13.00 WIB, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana transaksi narkotika yang akan berlangsung di Jalan Kampung Ciranji RT 06 RW 02, Desa Sinarsari. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengawasan ketat di lokasi yang dituju.
Sekira pukul 14.30 WIB, petugas melihat seorang pria berperilaku mencurigakan. Setelah didekati dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket berisi bahan yang diduga narkotika tersembunyi di badan pelaku. Pria tersebut pun langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Dramaga guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti narkoba diamankan poleak dramaga
Dari hasil identifikasi, tersangka diketahui berinisial A (27 tahun). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,32 gram, 1 paket narkotika jenis sintetis, 1 unit telepon genggam, serta 1 buah tas yang digunakan tersangka.
Kapolsek Dramaga, Iptu Am. Zalukhu, S.H., menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.
Paketan Narkoba yang akan diedarkan berhasil diamankan sebagai barang bukti
“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan tegas terhadap siapa saja yang berani mengedarkan atau mengonsumsi barang haram ini di wilayah hukum kami. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Iptu Am. Zalukhu.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Narkotika yang berlaku. (mande)













