megaswaranews.com, CIOMAS – Uji petik desa oleh Inspektorat adalah metode audit lapangan cepat (spot check) untuk memverifikasi kesesuaian administrasi, penggunaan dana desa, dan fisik proyek dengan laporan sebenarnya. Tujuannya memastikan transparansi, efektivitas program, serta kepatuhan tata kelola pemerintahan desa. Sasarannya meliputi:
Administrasi Perencanaan (RKPDes, APBDes), SPJ, dan pencatatan keuangan, Fisik & Aset, Pengecekan lapangan pembangunan desa,Program Evaluasi dampak program misalnya penanganan stunting.

“Tujuan utama adalah memberikan gambaran representatif mengenai kondisi keuangan dan kinerja pemerintahan desa, bukan sekadar memeriksa dokumen,Ruang lingkup meliputi pemeriksaan dokumen, fisik bangunan, serta hasil kegiatan pemberdayaan.”
“Hasil uji petik menjadi bahan evaluasi untuk memastikan program tepat sasaran dan berdaya guna.Percontohan terkadang dilakukan pada desa khusus untuk memantau penerapan desa antikorupsi.”

Camat Ciomas Tirta Juwarta, Menjelaskan Tim inspektorat sering kali bekerja sama dengan pihak lain seperti DPMD atau tim dari pusat (misal: Perpusnas atau BPKP) untuk hasil pengawasan yang lebih mendalam.
“Waktu & Pelaksana, Inspektorat Kabupaten Bogor, Mulai Tanggal 6 s.d. 17 April 2026, Akan melakukan pemeriksaan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan, terkait Objek Pemeriksaan (Uji Petik) Dari seluruh desa di Kecamatan Ciomas, yang diambil sebagai sampel pemeriksaan adalah 3 Desa diantaranya Desa Suka Makmur, Desa Ciapus, Desa Ciomas. Ujarnya
Lanjut Tirta, Ruang Lingkup Pemeriksaan, Memeriksa Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Desa, Mencakup penggunaan anggaran tahun 2025, Sumber dana yang diperiksa meliputi DD, Bantuan Keuangan, ADD, dan lain-lain.

” Sedangkan, Dalam pemeriksaan lebih fokus ke pemeriksaan Kesesuaian antara RAB dengan realisasi fisik di lapangan.”
“Tujuan Dan Harapan, Pemeriksaan ini lebih bersifat pembinaan, Jika ada temuan, diharapkan bukan unsur kesengajaan atau penyimpanan dana, Semua kegiatan pembangunan/fisik sudah ada wujudnya dan bisa dipertanggungjawabkan, Sebelumnya pihak Kecamatan sudah melakukan Verifikasi Lapangan (MONEV) untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi (DPA/APBD) dengan kenyataan di lokasi. Pungkas Tirta















