megaswaranews.com, Cisarua – Penertiban Pedagang Kaki Lima kembali dilakukan dikawasan Puncak Cisarua Kabupaten Bogor. Belasan lapak PKL dan enam Pos yang biasa menjadi tempat calo villa dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Kamis 29 Mei 2025.
” Tim melakukan Penyisiran Mulai Dari Kecamatan Cisarua Sampai Perbatasan Cianjur, Petugas Melakukan Penertiban Sejumlah 13 Bangunan PKL diantaranya termasuk 6 Pos Calo Vila yang Sering kali juga kerap dipakai untuk berjualan, Petugas Membongkar dan mengamankan lapak (PKL) yang disembunyikan di perkebunan teh,material lapak PKL hampir berjumlah. Selanjutnya tiga truk DLH dikerahkan, Patroli akan rutin dilaksanakan setiap hari guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Puncak Cisarua.” kata Anwar Anggana Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor.
Ia juga menegaskan Satuan Polisi pamong praja kabupaten bogor tidak akan memberikan ruang terhadap para PKL yang masih berjualan di bahu jalan dan trotoar.
“Dasar kita Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Bogor no 81 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Tindakan Penertibaan Pelanggaran Peraturan Daerah Dan / Atau Peraturan Bupati,” jelasnya
Penyisiran lapak disepajang jalur Puncak Cisarua ini melibatkan semua unsur. (Chevi)