megaswaranews.com, Bogor – Mulai 23 April 2025, tarif Tol Bogor Ring Road (BORR) resmi mengalami penyesuaian. Kenaikan ini ditetapkan oleh PT Marga Sarana Jabar selaku pengelola tol, dengan rata-rata kenaikan sebesar 5,05%. Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada inflasi periode Jσanuari 2023 hingga Februari 2025.
Berikut rincian tarif baru Tol BORR untuk seluruh ruas, termasuk Sentul Selatan – Simpang Semplak dan Cibadak – Simpang Semplak:
• Golongan I (Sedan, Jeep, Pick Up, Bus Kecil, Truk Kecil): naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 16.000
• Golongan II (Truk dengan 2 gandar, Bus): naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 24.000
• Golongan III (Truk dengan 3 gandar): naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 24.000
• Golongan IV (Truk dengan 4 gandar): naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 31.500
• Golongan V (Truk dengan 5 gandar atau lebih): naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 31.500
Kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme reguler evaluasi tarif tol yang mengacu pada ketentuan pemerintah, guna menjaga kelayakan investasi dan pelayanan kepada pengguna jalan tol.
Pihak operator mengimbau pengguna jalan tol untuk menyesuaikan saldo kartu uang elektronik sebelum melakukan perjalanan, serta tetap mematuhi rambu dan aturan lalu lintas yang berlaku.
“Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol.” Dikutif dari laman bogorringroad.com