Pemerintah membagi proyek tersebut ke dalam dua kawasan aglomerasi, yakni Balikpapan Raya dan Samarinda Raya. Percepatan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Gubernur Kalimantan Timur dengan para bupati dan wali kota di wilayah terkait, yang berlangsung di Kantor KLH, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan pihaknya segera melaporkan hasil kerja sama tersebut kepada Menteri Koordinator untuk diproses sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Hanif menegaskan pemerintah mengatur seluruh tahapan, mulai dari pengadaan barang dan jasa (PBJ), pembangunan, hingga operasional proyek melalui koordinasi yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.
Ia juga mengungkapkan Presiden menargetkan penyelesaian persoalan sampah nasional dalam waktu tiga tahun. Menurutnya, target tersebut cukup menantang karena banyak negara membutuhkan waktu hingga 10–15 tahun untuk menyelesaikan masalah serupa.
“Secara fisik mungkin bisa selesai dalam hitungan tahun tetapi persoalan Budaya membutuhkan waktu lebih panjang,” ujar Hanif.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya menghentikan praktik open dumping pada 2026 serta mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Hanif menjelaskan, penghentian open dumping berpotensi meningkatkan capaian pengelolaan sampah hingga 57 persen. Selain itu, pemerintah juga akan menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang selama ini menyumbang sekitar 30 persen permasalahan sampah.
Pemerintah memberi batas waktu hingga Juli 2026 kepada seluruh kepala daerah untuk menghentikan praktik open dumping. Setelah batas waktu tersebut, pemerintah akan menerapkan sanksi pidana bagi pihak yang tidak mematuhi aturan.
Selain itu, pemerintah mewajibkan seluruh daerah melakukan pemilahan sampah dari hulu guna meningkatkan efisiensi biaya sekaligus membuka peluang ekonomi dari pengelolaan sampah.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam menangani persoalan sampah di daerahnya.
Ia menjelaskan, kawasan Balikpapan Raya meliputi Balikpapan, Muara Jawa, Samboja, Samboja Barat, serta kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sedangkan kawasan Samarinda Raya mencakup Samarinda, Kutai Kartanegara, Marangkayu, Muara Badak, dan Anggana.
Rudy menekankan bahwa pemerintah daerah ingin mengubah paradigma sampah dari masalah menjadi solusi melalui pemanfaatan sebagai energi.
“Kami ingin menjadikan sampah bulan lagi sebagai masalah, tetapi sebagai solusi melalui pemanfaatan menjadi energi” ujar Rudy.
Dalam pengelolaan sampah di IKN, pemerintah memprioritaskan efisiensi dengan memusatkan fasilitas waste-to-energy di lokasi terdekat, yakni Balikpapan. Pemerintah juga menargetkan IKN menjadi percontohan nasional dalam penerapan pemilahan sampah dari sumbernya.
Pemerintah memperkirakan kapasitas pengolahan PSEL di Balikpapan berada di bawah 1.000 ton per hari. Skema ini juga berlaku bagi kota dengan timbulan sampah antara 500 hingga 1.000 ton per hari, termasuk Balikpapan dan Samarinda.














