megaswaranews.com, Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor menegaskan komitmennya dalam menata kawasan Suryakencana dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) ilegal. Upaya ini berdampak pada penurunan volume sampah yang cukup signifikan di sejumlah titik.
Penertiban difokuskan di beberapa ruas jalan, di antaranya Jalan Pedati, Lawang Saketeng, Jalan Bata, Jalan Roda, dan Gang Aut. Kawasan tersebut sebelumnya dikenal padat aktivitas PKL yang memicu persoalan kebersihan lingkungan.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan langkah penertiban tidak hanya bertujuan menjaga kebersihan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup para pedagang.
“Penertiban ini bukan semata-mata untuk kebersihan, tetapi juga agar para pedagang bisa berjualan di tempat yang lebih layak dan bermartabat,” ujarnya.
Menurutnya, setelah dilakukan penertiban dan relokasi, volume sampah di kawasan tersebut berangsur menurun hingga 60 persen dari sebelumnya mencapai sekitar 20 ton per hari.
Pemerintah Kota Bogor juga mengimbau para pedagang ilegal untuk mengikuti program relokasi dengan mendaftarkan diri melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya. Dengan begitu, para pedagang dapat memperoleh fasilitas yang lebih baik serta berjualan secara legal.
Dedie menambahkan, pihaknya masih menemukan adanya oknum yang mencoba memanfaatkan situasi. Namun, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran.
“Kami akan terus konsisten. Siapapun yang mencoba menghambat upaya penataan ini akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Pemkot Bogor berharap langkah penataan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Reporter : Herman Bonz















