megaswaranews.com, Bogor, – Ratusan warga perwakilan 3 desa sukaluyu, desa sukatani, dan desa sukajaya, menggelar aksi protes di halaman kantor kecamatan taman sari, untuk menuntut ketegasan pemkab menutup aktifitas pembangunan sektor wisata pt rejosaribumi dan pt pmc dikaki gunung salak, pada kamis siang (10/07/25). Tuntutan mereka digelar menyusul sidak gubernur jabar yang menghimbau penghentian aktifitas pembangunan dilokasi lantaran dianggap menjadi biang penyebab bencana banjir dipemukiman.
Suasana sempat memanas saat pejabat camat tamansari yudi hartono, menemui para pendemo. Salah satu warga langsung meradang dan meluapkan kekesalanya, hingga membuat camat emosi dan mengancam balik. Beruntung keributan tak meluas lantaram dilerai warga lainnya. Kekesalan mereka ditambah lagi pernyataan camat yang dinilai abai dan seolah memihak kepada pengembang yakni PT PMC dan PT Rejo Sari Bumi. “baru kemarin kita disambangi pa gubernur.tapi tentunya kan semua harus sesuai aturan”, seloroh camat tamansari Yudi Hartono dihadapan para pendemo. Warga menyampaikan garis besar tuntutan mereka yakni cabut legalitas alas hak perusahaan, bongkar pagar proyek, keluarkan alat berat dari lahan proyek, dan hapus preman bayaran pengembang. ” kita gabungan warga dari 3 desa petani dan warga dan aktofis lingkungan. demo disini untuk memastikan keputusan pemkab menghentikan aktifitas pembangunan dikaki gunung salak untuk bisnis dan wisata. Selain merusak lingkungan dan mengancam bencana, pembangunan juga telah menyebabkan banjir kemarin”, bebrr komeng sambil berorasi. “tuntutan kita jelas hapus preman preman dilahan tersebut, keluarkan alat berat dari sana, serta hentikan proyek yang merusak hutan dan lingkungan kaki gunung salak, karena kita yang kebanjiran kalau bencana”, tutupnya.
Sementara jumat siang 11/07/25, kuasa hukim warga dan petani penggarap, Ali Zaenal mengungkapkan bahwa legalitas lahan dan izin yang dikantongi kedua perusahaan tersebut ditenggarai cacat atau mall administrasi. Karena SHGB no 01,02 dan 0 1sukaluyu, tidak sesuai titik, serta ditelantarkan oleh perusahaan selama 27 tahun. “mereka bergerak atas dasar SHGB, yang sebenarnya selama 27 tahun ini ditelantarkan, kemudian bergerak tanpa izin melakukan cut and field atau clearing.melakukan intimidasi dan penganiayaan.semua sudah kita laporkan”, terang Ali saat diwawancarai awak media. “saya tambahkan juga, SHGB yang mereka kantongi itu cacat hukum karena adanya mall administrasi karena tumpang tindih.jadi kemarin dari BPN melakukan pengukuran SHGB 02, tapi salah tempat yang diukur area sukaluyu. Jadi SHGB tidak tepat, mereka beraktifotas tanpa izin dan melakukan kekerasan. Jadi saya nilai ada kelalaian mall administrasi pemerintah desa dan BPN”, tegas Ali. (dju)




















