megaswaranews.com, Sukabumi – Seorang pria, inisial E (46) berpura-pura jadi korban begal di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, demi bisa menggelapkan uang perusahan senilai Rp. 500 juta.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP. Rita Suwadi mengatakan, pelaku mengaku dibegal pada Rabu 5 Maret 2025 yang lalu.
“Jadi pada Rabu 5 Maret 2025 yang lalu, E membuat pengakuan bahwa dia sudah menjadi korban begal. Bahkan untuk membuat semuanya terlihat nyata, dia sampai melukai tangan dan kakinya sendiri menggunakan pisau agar seolah-olah semuanya itu telah terjadi, “Kata AKP Rita Suwadi kepada awak media, Rabu (26/3/2025).
Meski pelaku buat laporan di Polsek Warudyong, perihal dirinya korban begal, Rita mengungkap, modus dibegal kemudian terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dari E sendiri ke Polsek Warudoyong.
“Setelah melakukan gelar perkara, akhirnya kami memanggil kembali saudara E untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada 15 Maret 2025 di Mapolres Sukabumi Kota. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa laporan tersebut palsu. Pelaku E membuat laporan tersebut hanyalah alibi untuk menutupi perbuatannya yang telah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp500 juta, “Ungkapnya.
Rita menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa E sudah bekerja sebagai sopir di perusahaan tersebut sejak 2010 dan telah menggelapkan uang perusahaan selama dua tahun terakhir. Dalam menjalankan aksinya, E tidak bekerja sendiri. Dia dibantu oleh rekannya berinisial BP (41 tahun), warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, kini turut meringkuk di sel tahanan.
“Perbuatan E ini dibantu oleh satu terduga pelaku lainnya, BP, di mana barang yang dilaporkan dicuri tersebut dititipkan kepada terduga pelaku BP, “Paparnya.
Dari keterangan tersangka dihadapan penyidik, E mengaku telah membuat skenario agar dirinya seolah-olah terlihat menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
“Untuk melancarkan skenarionya, terduga pelaku ini sempat melukai tangan dan kakinya sendiri menggunakan pisau. Kemudian uang hasil penggelapan tersebut, kata Rita, dipergunakan kedua pelaku untuk keperluan sehari-hari, “Ujar Rita
Adapun barang bukti yang telah diamankan polisi terkait kasus ini, terdiri dari uang tunai sebesar Rp89.900.000, sebuah kaleng kue, satu unit sepeda motor, sebilah pisau berikut sarungnya, satu unit telepon genggam, sepotong celana dan kaus, serta selembar surat tanda penerimaan laporan Polsek Warudoyong.
Saat ini E dan BP telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Rita menegaskan bahwa pihak kepolisan tidak akan mentoleransi laporan palsu.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat laporan palsu, karena setiap laporan yang kami terima akan diteliti dan diproses secara profesional, “Tndasnya.
(iqbl)