megaswaranews.com, CIGOMBONG – Sejumlah organisasi masyarakat membentuk Konsorsium Advokasi Agraria Bogor Selatan dalam rapat konsolidasi di kawasan Gunung Salak, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Minggu (20/7/2026). Mereka menandatangani nota kesepahaman untuk mengawal hak petani penggarap.
Melalui konsorsium tersebut, HPPMI, Agraria Institut, Aliansi Masyarakat Bogor Selatan, dan Pemuda LIRA Bogor Raya berkolaborasi menangani persoalan agraria di wilayah Bogor Selatan.
Peserta konsolidasi menolak rencana pengukuran ulang lahan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan meminta kepastian hukum bagi petani penggarap.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, mengatakan konsorsium hadir untuk memperjuangkan hak petani dan mendorong penyelesaian sengketa lahan secara adil. “Kami membentuk konsorsium ini untuk mengawal hak petani penggarap. Kami juga mendorong penyelesaian persoalan agraria secara adil agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar Yusuf Bahtiar.
Hingga kini, sengketa lahan eks PTP XI masih berlanjut dan petani menunggu kepastian legalitas lahan.
(Wawan Supriatna)















