megaswaranews.com. Bogor – Stadion mini yang terletak di Kecamatan Tenjo telah disegel berdasarkan gugatan yang diajukan di Pengadilan Cibinong dengan perkara nomor 479. Gugatan ini dilatarbelakangi oleh adanya klaim wanprestasi terhadap pihak Kecamatan Tenjo dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor terkait kepemilikan lahan stadion tersebut.
Elsisco Kapoh, salah satu kuasa hukum ahli waris, menjelaskan bahwa stadion ini berada di atas tanah yang merupakan hak milik klien mereka. Sebelumnya, terdapat kesepakatan antara klien mereka dan pihak kecamatan mengenai penggunaan lahan tersebut. Saat ini, stadion tersebut mulai digunakan untuk disewakan kepada masyarakat sekitar.
Elsisco menambahkan bahwa pada awalnya, tanah tersebut dialihkan kepada klien mereka, dan pada tahun 2022 hingga 2023, Pemda melalui Dispora Kabupaten Bogor berencana untuk membangun stadion mini. Namun, rencana tersebut terhambat karena tanah yang akan digunakan masih milik klien mereka. Akhirnya, pada tahun 2023, diadakan musyawarah yang dihadiri oleh Muspika dan pihak terkait.
Dalam hasil musyawarah tersebut, disepakati bahwa Pemda akan membeli tanah dan bangunan stadion setelah proyek pembangunan selesai. Namun, apabila Pemda tidak membeli stadion tersebut, maka stadion akan dihibahkan kembali kepada pemilik aslinya, yaitu Hari Prianto.

Hingga saat ini, meskipun stadion sudah selesai dibangun, klien kami belum mendapatkan kepastian hukum terkait status tanah tersebut. Oleh karena itu, gugatan ini diajukan dan saat ini masih dalam proses di pengadilan.
Yang kami sesalkan, meskipun perkara ini masih berjalan di pengadilan, stadion tersebut masih digunakan dan disewakan oleh pihak Dispora. Padahal, tanah tersebut adalah milik klien kami. Seharusnya, sesuai dengan kesepakatan dalam musyawarah, stadion tidak boleh digunakan atau disewakan tanpa adanya penyelesaian yang jelas.
Kami tetap siap untuk memaparkan bukti-bukti di pengadilan. Meskipun kami sudah menyerahkan dokumen terkait kepada Pemda, hingga kini mereka tetap tidak mau menyerahkan stadion tersebut. Kami serahkan semuanya kepada pengadilan untuk mengungkapkan kebenarannya.
Kami juga menyesalkan ketidakhadiran pihak Pemkab atau Kadispora dalam beberapa pertemuan yang telah dijadwalkan oleh pihak kecamatan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketidakhadiran ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dari Kadispora Kabupaten Bogor, dan ini menjadi salah satu dasar kami dalam mengajukan gugatan.
(abd)




















