megaswaranews.com, Sukabumi – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Simpul Kota Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi, Jalan Rumah Sakit Syamsudin SH, Cikole, Selasa (7/4/2026). Mereka menuntut transparansi terkait besaran dan nama penerima insentif Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pajak yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2024.
Mahasiswa memprotes pemerintah karena tidak merespons surat permohonan informasi dan dua kali somasi yang mereka layangkan sebelumnya. Mereka meminta pemerintah membuka secara rinci jumlah insentif serta daftar penerima yang diduga mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.
Ketua Simpul Kota Sukabumi, Nurohman, menegaskan pihaknya menuntut keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam keputusan wali kota tersebut. Ia menyebut aturan itu secara jelas menyatakan bahwa besaran dan nama penerima insentif harus dituangkan dalam keputusan wali kota.
“Kami sudah dua kali melayangkan permohonan, satu permohonan informasi dan dua somasi terkait besaran serta siapa saja penerimanya. Dalam Keputusan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2024 disebutkan bahwa besaran dan nama penerima harus dituangkan dalam keputusan wali kota. Saat audiensi, mereka menyampaikan keputusan itu ada, tetapi sampai hari ini kami belum pernah melihat dokumen tersebut,” ujar Nurohman.
Mahasiswa juga menilai pencairan insentif retribusi PAD dan pajak tidak berbasis capaian kinerja serta tidak tepat sasaran. Mereka menduga kebijakan tersebut memaksa pencairan tanpa mempertimbangkan asas transparansi dan akuntabilitas.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyebut sejumlah pejabat daerah, termasuk wali kota, wakil wali kota, dan beberapa kepala badan, tercantum sebagai penerima insentif. Namun, mereka mempertanyakan besaran nominal yang diterima karena pemerintah belum membuka data tersebut kepada publik.
Karena tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak pemerintah, mahasiswa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Mereka menegaskan akan terus menggelar aksi lanjutan hingga pemerintah menjalankan transparansi dan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter : Uher















