• Beranda
  • Bisnis
  • hastag
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Olahraga
    • Otomotif
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
Jumat, Juni 5, 2026
No Result
View All Result
  • Login
megaswaranews
  • Beranda
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
    Sastra Winara Ketua DPRD Kabupaten Bogor

    Ketua DPRD Sastra Winara Sebut Retret Jadi ajang Perkuat Sinergi Antar Pimpinan DPRD Di Seluruh Daerah

    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    DPRD Kota Sukabumi Setujui Raperda Peternakan, Bahas LKPJ Wali Kota 2025 dan Perubahan PD Waluya

    DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna, Empat Agenda Strategis Dibahas : Apa Saja ?

    Survei Kepuasan Warga Kota Bogor terhadap walikota dan wakil walikota 2026

    Satu Tahun Pimpin Kota Bogor, 48,56 % Responden Nyatakan Puas

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Trending Tags

    • Market Stories
    • Bitcoin
    • Litecoin
    • Harbolnas
    • United Stated
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Beranda
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
    Sastra Winara Ketua DPRD Kabupaten Bogor

    Ketua DPRD Sastra Winara Sebut Retret Jadi ajang Perkuat Sinergi Antar Pimpinan DPRD Di Seluruh Daerah

    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    DPRD Kota Sukabumi Setujui Raperda Peternakan, Bahas LKPJ Wali Kota 2025 dan Perubahan PD Waluya

    DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna, Empat Agenda Strategis Dibahas : Apa Saja ?

    Survei Kepuasan Warga Kota Bogor terhadap walikota dan wakil walikota 2026

    Satu Tahun Pimpin Kota Bogor, 48,56 % Responden Nyatakan Puas

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Trending Tags

    • Market Stories
    • Bitcoin
    • Litecoin
    • Harbolnas
    • United Stated
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Pendidikan
No Result
View All Result
megaswaranews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Pendidikan

KLH Dukung Langkah Tegas Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatra

Red by Red
17/03/2026
in Aksi Bersih, Nasional
0
KLH dukung Keputusan PResiden RI tutup 28 perusahaan pelanggar lingkungan hidup

KLH dukung Keputusan PResiden RI tutup 28 perusahaan pelanggar lingkungan hidup

21
SHARES
117
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on Email
megaswaranews.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) dukung Penuh langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup dan berkontribusi terhadap bencana banjir serta longsor hidrometeorologi di sejumlah wilayah Sumatra.
Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Menteri Sekretaris Negara bersama Satgas PKH di Istana Presiden pada 20 Januari 2026. Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono mengatakan, bahwa Presiden telah memutuskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan berkontribusi pada bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Diaz Hendropriyono - Wamen KLH
Diaz Hendropriyono – Wamen KLH
Ia menegaskan, KLH mendukung penuh langkah Presiden sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Menurutnya, ke-28 perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Ia menjelaskan, sejak terjadinya bencana, KLH telah melakukan pengawasan dan kajian intensif, termasuk evaluasi kesesuaian pengelolaan lingkungan dengan komitmen yang tertuang dalam persetujuan lingkungan. Proses tersebut melibatkan para pakar untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang memperparah dampak bencana. “Sebagai tindak lanjut keputusan Presiden, KLH akan mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang telah diumumkan, tegas Diaz saat konferensi pers di Kantor KLH/BPLH, Plaza Kuningan, Jakarta pada Rabu (21/1/2026). Dari total perusahaan tersebut, lanjut Diaz, 22 perusahaan bergerak di sektor pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, sementara enam lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. “Kami terus berkomitmen untuk menjalankan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai aturan perundang-undangan dalam rangka melindungi masyarakat dan lingkungan menuju ekonomi berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945,” jelasnya. Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Gakkum) KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara menyeluruh melalui berbagai jalur hukum. “Dalam Satgas sudah ada pembagian tugas. Kami di KLH fokus pada aspek non-pidana. Namun, sanksi administrasi, pidana, dan perdata semuanya tetap berjalan,” katanya. Ia mengungkapkan, hasil kajian tim ahli menemukan adanya kerusakan lingkungan di lokasi perusahaan. Tim tersebut melibatkan pakar dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan IPB University. “Ditemukan dugaan kuat kerusakan lingkungan akibat aktivitas beberapa perusahaan tersebut,” katanya. Di tempat yang sama, Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah menjalankan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menentukan kondisi eksisting wilayah terdampak serta langkah pemulihan ke depan. “KLHS ini untuk mengetahui bagian mana yang rusak dan bagaimana strategi pemulihannya. Apakah wilayah tersebut masih memiliki daya dukung dan daya tampung, atau justru tidak lagi memungkinkan adanya kegiatan usaha,” jelas Vivien. Ia menambahkan, jika ke depan terdapat rencana penerbitan persetujuan lingkungan baru, maka hasil KLHS akan menjadi acuan utama, dengan standar lingkungan yang lebih ketat dibanding sebelumnya. Terkait dampak pencabutan izin terhadap tenaga kerja, Vivien menyebut KLH akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Namun ia menegaskan, pencabutan izin merupakan langkah penting untuk memulihkan lingkungan dan melindungi masyarakat. “Dengan dicabutnya izin dan persetujuan lingkungan, maka secara operasional perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi diperbolehkan beroperasi,” pungkasnya.

Baca Juga :

Pedagang Eks Pasar Taman Puring Kecewa, Merasa Janji Pemprov DKI Berubah Jadi Wacana Taman Difabel

Tensi Geopolitik, BCA Sebut Global Menunggu Kejelasan

Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Operasionalisasi 1.061 KDKMP

Nusantara Youth Institute Bahas Kesiapan Indonesia Hadapi Perang Siber, Dihadiri Komdigi dan Satuan Siber TNI

Yanais N. Yalak Soroti Konflik Antara Suku Lani dan Hubula di Papua Pegunungan

Tags: KLH2026Menteri Hanif Faisolpelanggaran lingkungan
Previous Post

Menikmati Sensasi Durian Khas Jonggol, Apa Cirinya ?

Next Post

Puluhan Penumpang Terlantar Akibat Unjuk Rasa Angkot Bogor, Pemkot Kerahkan Truk Evakuasi

Red

Red

Next Post
Unjuk rasa ankutan umum kota bogor

Puluhan Penumpang Terlantar Akibat Unjuk Rasa Angkot Bogor, Pemkot Kerahkan Truk Evakuasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ayo Dengarkan Radio Megaswara

https://onlineradiobox.com/id/megaswarabogor/?cs=id.megaswarabogor&played=1&lang=en
TEI TEI TEI

Jangan Lewatkan

Ikuti Arahan Bupati, Desa Ciherang Jadi Lokasi Utama Peringatan Hari Lingkungan Hidup, Targetkan Bebas Banjir dan Sungai Bersih
Bogor

Ikuti Arahan Bupati, Desa Ciherang Jadi Lokasi Utama Peringatan Hari Lingkungan Hidup, Targetkan Bebas Banjir dan Sungai Bersih

05/06/2026
51
Pilih Lokasi di Pertemuan Anak Sungai, Ini Alasan Desa Ciherang Jadi Titik Fokus Aksi Bersih Sungai Ciapus
Bogor

Pilih Lokasi di Pertemuan Anak Sungai, Ini Alasan Desa Ciherang Jadi Titik Fokus Aksi Bersih Sungai Ciapus

05/06/2026
54
Mendagri Tito Tegaskan Penilaian Apresiasi Pemda Berprestasi Dilakukan secara Objektif
Yogyakarta

Mendagri Tito Tegaskan Penilaian Apresiasi Pemda Berprestasi Dilakukan secara Objektif

05/06/2026
59
Peringati Hari Lingkungan Hidup dan Hari Jadi Bogor ke-544, Warga Dramaga Gelar Aksi Bersih Sungai Serentak
Bogor

Peringati Hari Lingkungan Hidup dan Hari Jadi Bogor ke-544, Warga Dramaga Gelar Aksi Bersih Sungai Serentak

04/06/2026
52
Jakarta Fair 2026
Bisnis

Jakarta Fair 2026 Hadir Kembali, Dorong Perekonomian dan Perdagangan Nasional

04/06/2026
62
DPRD Kota Bogor Luncurkan Perda Braille untuk Penyandang Disabilitas Netra
Bogor

DPRD Kota Bogor Luncurkan Perda Braille untuk Penyandang Disabilitas Netra

04/06/2026
54

Kategori

  • Aksi Bersih
  • Bandung
  • Banten
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bogor
  • Cirebon
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Kulon Progo
  • Lingkungan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serang
  • Sukabumi
  • wisata
  • Yogyakarta

Rekomendasi Baca

Jenazah Kopda Anumerta Farizal Romadhon Pasukan Perdamaian di Libanon Dimakamkan di TMP Giripeni, Wates

Jenazah Kopda Anumerta Farizal Romadhon Pasukan Perdamaian di Libanon Dimakamkan di TMP Giripeni, Wates

06/04/2026
66
Grammy Awards 2025: Beyoncé Akhirnya Sabet Album of the Year, Kendrick Lamar Borong Penghargaan

Grammy Awards 2025: Beyoncé Akhirnya Sabet Album of the Year, Kendrick Lamar Borong Penghargaan

24/06/2025
67

logo megaswaranews

megaswaranews

logo megaswaranews

Portal berita megaswaranews.com merupakan jaringan berita radio megaswara network di 7 kota dan televisi lokal di 3 kota.
Digital News Media Network

  • Redaksi 
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Cyber

Berita Terbaru

  • Ikuti Arahan Bupati, Desa Ciherang Jadi Lokasi Utama Peringatan Hari Lingkungan Hidup, Targetkan Bebas Banjir dan Sungai Bersih 05/06/2026
  • Pilih Lokasi di Pertemuan Anak Sungai, Ini Alasan Desa Ciherang Jadi Titik Fokus Aksi Bersih Sungai Ciapus 05/06/2026
  • Mendagri Tito Tegaskan Penilaian Apresiasi Pemda Berprestasi Dilakukan secara Objektif 05/06/2026
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup dan Hari Jadi Bogor ke-544, Warga Dramaga Gelar Aksi Bersih Sungai Serentak 04/06/2026
  • Jakarta Fair 2026 Hadir Kembali, Dorong Perekonomian dan Perdagangan Nasional 04/06/2026

Recent News

Ikuti Arahan Bupati, Desa Ciherang Jadi Lokasi Utama Peringatan Hari Lingkungan Hidup, Targetkan Bebas Banjir dan Sungai Bersih

Ikuti Arahan Bupati, Desa Ciherang Jadi Lokasi Utama Peringatan Hari Lingkungan Hidup, Targetkan Bebas Banjir dan Sungai Bersih

05/06/2026
Pilih Lokasi di Pertemuan Anak Sungai, Ini Alasan Desa Ciherang Jadi Titik Fokus Aksi Bersih Sungai Ciapus

Pilih Lokasi di Pertemuan Anak Sungai, Ini Alasan Desa Ciherang Jadi Titik Fokus Aksi Bersih Sungai Ciapus

05/06/2026
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber

© megaswaranews.com 2025 - All right reserved .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Live mgstv
  • Live 100,8 FM Bogor
  • Live 96.0 FM Sukabumi
  • Live 91.4 FM Serang
  • LIve 89.8 FM Kuningan
  • Live 92.2 FM Indramayu
  • Live 93.8 FM Kulonprogo
  • Live 94.6 FM Yogyakarta
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi

© megaswaranews.com 2025 - All right reserved .

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In