megaswaranews.com, DRAMAGA – Polsek Dramaga telah berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat menjual obat keras golongan G, yaitu jenis Tramadol dan Eximer, di wilayah hukum kami. Kamis (16/04/2026)
Awalnya, Polsek Dramaga menerima informasi adanya seseorang yang diduga sedang mengkonsumsi obat keras. Setelah diamankan, dari orang tersebut kami mendapatkan keterangan bahwa obat tersebut dibeli di sebuah lokasi di daerah perbatasan Ciherang.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim segera melakukan pengintaian dan pengejaran. Hasilnya, kami berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka pelaku penjual obat keras beserta barang bukti yang cukup signifikan.

Salah satu tersangka pwnjual tramadol diamankan aparat kepolisian
Kapolsek Dramaga, Iptu AM Zalukhu, menjelaskan dua orang tersangka inisial W berjenis kelamin laki-laki, umur 22 tahun dan inisial C, berjenis kelamin laki-laki, umur 20 tahun, di bekuk dengan barang bukti yang di temukan saat penggrebegan di markas penjualan.
“Barang bukti yang diamankan, Obat keras jenis Tramadol sebanyak 1.125 butir, diantaranya EXYMER, 226 butir, TRAMADOL, 487 butir, obat warna kuning, 184 butir, obat warna putih : 228 butir, dan tiga unit handphone serta Uang tunai hasil penjualan kurang lebih Rp500.000,”

Tersangka sedang menghitung jumlah barang bukti di mako polsek dramaga
“Saat ini kedua tersangka sedang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan intensif dan selanjutnya akan segera kami proses dan dibawa ke Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.”
‘Saya berpesan tegas kepada seluruh masyarakat luas, khususnya warga di wilayah hukum Polsek Dramaga,”
“Jangan pernah mencoba-coba mengkonsumsi obat keras tanpa resep dokter, apalagi memperjualbelikannya.”
Polsek Dramaga bersama Polres Bogor memiliki komitmen yang sangat kuat dan tegas. Kami akan terus memburu dan menindak tegas siapapun yang melakukan praktik jual beli obat-obatan terlarang dan keras tanpa izin resmi di wilayah ini.Ujar kapolsek
Kapolsek mengajak, Bagi siapa saja yang mengetahui atau melihat adanya indikasi penjualan obat keras seperti Tramadol dan Eximer, mohon segera laporkan informasinya.
Masyarakat bisa menghubungi, Call Center 110 Atau melalui akun-akun resmi media sosial Polres Bogor maupun Polsek Dramaga, Mari bersama-sama kita jaga wilayah kita dari peredaran obat-obatan berbahaya. Pungkasnya














