megaswaranews.com, BOGOR– Seorang anak laki-laki berusia sembilan tahun warga Kampung Cigudeg, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, tewas secara mengenaskan di sebuah areal persawahan. Korban diduga diterkam oleh sejumlah anjing pemburu babi hutan saat sedang mencari belut untuk dijadikan umpan memancing.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata, peristiwa itu terjadi saat korban sedang dalam posisi jongkok mencari belut. Tanpa diduga, ia diserang oleh anjing-anjing yang dilepas untuk berburu. Usai diterkam, korban mengalami luka cukup serius di bagian kepala dan tidak dapat diselamatkan nyawanya.
Merespons kejadian tersebut, pihak Kepolisian Satuan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Penyidik Umum (PPO) Polres Bogor langsung turun ke tempat kejadian perkara. Polisi mengambil sampel darah dari anjing pemburu yang diduga menjadi pelaku dan membawanya ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selasa (09/6/2026)
Selain itu, polisi juga telah memeriksa sebanyak 57 orang saksi. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial Y, warga Jakarta, selaku pemilik anjing tersebut sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan tersangka, korban sempat kaget dan berlari saat melihat anjing-anjing tersebut, lalu dikejar dan diserang. Anjing-anjing itu sebelumnya dilepas bebas oleh pemiliknya untuk berburu babi hutan. Sebagai barang bukti, polisi juga menemukan bekas darah di sekitar mulut anjing yang diduga menyerang korban.
Kasat PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menyatakan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda golongan 5, atau secara alternatif penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda golongan 2. Saat ini status kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan pemeriksaan terhadap tersangka masih terus berlangsung. pungkasnya***















