megaswaranews.com, Kulon Progo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulon Progo bersama Bea Cukai Yogyakarta kembali menggelar sosialisasi ketentuan umum bidang cukai dan pengenalan pita cukai kepada masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di Griya Dahar de Sumiran pandowan Pandowan, Galur, Kulon Progo, ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, pelaku UMKM, pedagang kelontong, hingga kalangan pemuda.
Perwakilan Bea Cukai Yogyakarta, Alwan, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal serta mengenali ciri-cirinya.
“Kami ingin masyarakat memahami seperti apa rokok ilegal dan mendorong mereka untuk membeli serta mengonsumsi rokok yang legal,” ujarnya.
Menurut Alwan, meningkatnya harga kebutuhan pokok dan kenaikan tarif cukai rokok menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian masyarakat beralih ke rokok ilegal karena harganya lebih murah. Namun, ia menegaskan bahwa rokok legal memiliki jaminan yang lebih jelas karena telah melalui proses perizinan dan pengawasan yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, penerimaan negara dari cukai rokok legal juga akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai Yogyakarta juga menjelaskan sejumlah ciri rokok ilegal yang mudah dikenali masyarakat. Di antaranya adalah rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Misalnya, pada kemasan tercantum isi 20 batang, tetapi menggunakan pita cukai untuk 12 batang. Itu termasuk salah satu indikasi rokok ilegal,” jelas Alwan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Satpol PP Kulon Progo, Budi Setyawan, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program edukasi yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Tujuannya adalah meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai cukai sekaligus membangun kesadaran bersama untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
“Kami ingin masyarakat Kulon Progo memahami tidak hanya apa itu cukai, tetapi juga bagaimana mengenali pita cukai yang sah sehingga tercipta pemahaman yang sama mengenai pentingnya mengonsumsi rokok legal,” katanya.
Budi mengakui bahwa kondisi geografis Kulon Progo yang meliputi wilayah pegunungan, tengah, dan pesisir menjadi tantangan tersendiri dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, Satpol PP menggandeng berbagai pihak, termasuk media radio lokal, untuk memperluas jangkauan sosialisasi.
Menurutnya, kolaborasi dengan media menjadi salah satu strategi efektif agar informasi mengenai bahaya rokok ilegal dapat diterima oleh masyarakat dari berbagai profesi dan wilayah.
Selain edukasi, Bea Cukai Yogyakarta dan Satpol PP Kulon Progo juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal. Warga yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal dapat melaporkannya melalui media sosial maupun layanan komunikasi yang disediakan oleh kedua instansi tersebut.
Alwan menegaskan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi. Hal senada disampaikan Budi Setyawan yang memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan bersama-sama pemerintah mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kulon Progo,” pungkas Budi.
Melalui sosialisasi yang terus dilakukan secara berkelanjutan, Bea Cukai Yogyakarta dan Satpol PP Kulon Progo berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal semakin meningkat sehingga peredarannya dapat ditekan dan kepatuhan terhadap ketentuan cukai semakin baik.















