megaswaranews.com, BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menindak armada Bus Miniarta rute Bogor–Kampung Rambutan setelah memeriksa kelaikan jalan dan kelengkapan administrasi kendaraan. Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah dokumen belum memenuhi ketentuan, termasuk masa berlaku uji KIR dan administrasi kendaraan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Operasional Dishub Kota Bogor, Faisal Rahman, menegaskan penindakan tersebut bertujuan menjamin keselamatan operasional angkutan umum.
“Penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap aspek kelaikan jalan dan kelengkapan administrasi kendaraan. Seluruh proses mengacu pada ketentuan yang berlaku demi menjamin keselamatan operasional angkutan umum,” ujar Faisal Rahman.
Sementara itu, Dishub Kota Bogor berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan instansi terkait untuk menentukan langkah lanjutan. Di sisi lain, koperasi Bus Miniarta membenahi administrasi dan meremajakan armada agar memenuhi persyaratan operasional. Dishub juga menggandeng Pemerintah Kota Bogor untuk membahas penanganan dampak terhadap para pengemudi.
(Wawan)















