megaswaranews.com, Sukabumi – Modus berkendaraan bermotor bersama keluarga bawa balita. Sepasang suami istri diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, berdasarkan laporan Polisi dari korban pada 16 Juli 2026 lalu, terjadi di Perum Karamat Permata Residence, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, aksi pencurian kendaraan bermotor dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) yang membawa anak mereka saat beraksi agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.
“Peristiwa pencurian terjadi Rabu 15 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, Muhammad Candra Garinda (36), kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Fino yang diparkir di Perum Karamat Per6mata Residence Blok D Nomor 2, “Kata AKBP Sentot Kunto Wibowo kepada awak media, Senin (3/8/2026).
Kunto menyebutkan, dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni ATN alias ICA (25) yang berperan sebagai joki serta PS alias KAKAP sebagai pelaku utama pencurian. Keduanya merupakan pasangan suami istri,” ujar Sentot.
Menurut Sentot, kedua pelaku menjalankan aksinya menyusuri kawasan permukiman sambil membawa anak mereka. Sang istri bertugas mengendarai sepeda motor sekaligus mengamati situasi di sekitar lokasi, sedangkan suaminya bertindak sebagai eksekutor pencurian.
“Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban, keduanya melarikan diri secara terpisah menuju wilayah Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, “Jelasnya.
Sentot membeberkan, ATN selaku istri dan juga pelaku, berhasil diamankan petugas pada 27 Juli 2026 di kawasan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Sementara suaminya, PS alias Kakap (32), ditangkap pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kopo, Cisarua, Kabupaten Bogor.
“Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, satu unit helm, serta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, “Bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Hartono, mengungkapkan pasangan suami istri tersebut sengaja membawa anak mereka saat melakukan aksi pencurian untuk mengelabui masyarakat.
“Pasutri dengan modus yang dilakukan dengan membawa anak, jadi suami istri itu dengan cara memasuki area pemukiman sambil membawa anak dengan harapan masyarakat tidak curiga,” kata Hartono.
Menurut Hartono, keberadaan anak dimanfaatkan pelaku untuk mengamati situasi dan mencari peluang sebelum melakukan pencurian.
“Hal itu dilakukan terduga pelaku saat menggambar situasi dan kondisi di lapangan sambil menentukan celah, dimana melihat korban lengah baru para tersangka melakukan tindakan pencurian, “Bebernya.
Dari hasil penyelidikan sementara, Hartono menjelaskan. Bahwa, pasangan tersebut diketahui telah tiga kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, yakni di Kecamatan Sukaraja, Gunung Puyuh, dan Cisaat.
“Jadi di setiap TKP itu bawa anak, selama ini sudah tiga kali melakukan pencurian di Sukaraja, Gunungpuyuh dan Cisaat,” ucapnya.
Hartono memastikan kedua tersangka bukan merupakan residivis. Namun, mereka selalu menjalankan aksi secara bersama-sama dengan membawa anaknya.
“Jadi mereka selalu melancarkan aksinya bersama-sama plus anak (tidak pernah tunggal),” katanya.
Hartono memaparkan, berdasarkan pemeriksaan, hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dalam kasus yang diungkap di Gunung Puyuh, korban diketahui meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih tergantung di kendaraan.
“Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya. Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah terkecoh terhadap orang yang masuk ke lingkungan permukiman dengan membawa anak.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor jenis matic masing-masing milik korban dan pelaku. (Iqbal Bakar).














