megaswaranews.com, SUKABUMI – Sebanyak 13 unit mobil Suzuki APV milik sebuah dealer resmi di Cibadak, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi objek penipuan dan penggelapan. Pihak dealer mengklaim belum menerima pembayaran atas kendaraan tersebut dan mengalami kerugian hampir Rp2,9 miliar.
Pihak dealer telah melaporkan perkara tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat sejak Mei 2026. Laporan itu memuat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum dealer, Alice Yuniati Elia, mengatakan pihaknya menangani perkara yang melibatkan 13 unit Suzuki APV. Menurut Alice, pihak tertentu mengubah fungsi kendaraan tersebut menjadi ambulans sebelum menyalurkannya ke sejumlah yayasan.
“Kami berharap hak kami bisa kembali. Mobil-mobil kami segera dilakukan penyitaan karena surat-surat kendaraan masih berada di pihak kami,” ujar Alice.
Alice mengatakan pihak dealer telah menagih pembayaran selama dua tahun. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Ia menyebut penyidik Polda Jawa Barat kini menangani perkara tersebut dalam tahap penyidikan.
Pada September 2026, pihak dealer juga mengikuti pemeriksaan kendaraan. Tim menemukan empat unit ambulans di salah satu lokasi dan kemudian menemukan satu unit lainnya.
Menurut Alice, penyidik belum menyita kendaraan-kendaraan tersebut. Pihak pelapor kemudian mempertanyakan langkah penanganan perkara tersebut.
Pelapor juga menyoroti perpindahan penanganan perkara dari Unit 5 Subdit 3 ke Unit 5 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Alice mengatakan pihak dealer belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru. Mereka berharap penyidik mengembalikan penanganan perkara kepada tim yang sebelumnya menangani laporan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Informasi mengenai perkara ini masih berasal dari keterangan pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Proses hukum di Polda Jawa Barat masih berjalan.
(SOFWAN ZULFIKAR)















