megaswaranews.com, Bogor – Praktisi hukum Dita Aditya menyoroti perbedaan penanganan perkara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sejumlah kasus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita uang senilai sekitar Rp106,3 miliar.
Di sisi lain, KPK juga menangani perkara yang berkaitan dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan uang, namun hingga saat ini belum mengumumkan adanya penetapan tersangka.
Menurut Dita Aditya, perbedaan tahapan penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan di ruang publik dan perlu dijelaskan secara transparan oleh KPK.
“Dengan kesamaan adanya barang bukti, adanya perbuatan, adanya pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban, mengapa di satu sisi OTT, di sisi yang lain hanya sekadar giat? Lantas alasan apa yang fit and proper selain tekanan politis,” ujar Dita Aditya.
Meski demikian, Dita mengakui setiap perkara memiliki karakteristik, alat bukti, dan kebutuhan pembuktian yang berbeda. Namun, ia menilai KPK perlu memberikan penjelasan yang memadai kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor.
“Walaupun setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda, tapi guna menyelamatkan reputasinya KPK harus segera menetapkan tersangka pada kasus Bappenda dan BKPSDM serta menelusuri aliran uangnya ke mana saja,” katanya.
Dita juga menyoroti informasi mengenai penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menurutnya perlu diikuti dengan keterbukaan mengenai perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Yang menjadi kekhawatiran hari ini, sprindik umum menjadi alat untuk mengaburkan temuan pertama,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi KPK sebelumnya, perkara yang berkaitan dengan Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor telah memasuki tahap penyidikan. KPK juga membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan uang dalam proses tersebut. Namun hingga kini lembaga antirasuah itu belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Perbedaan tahapan penanganan antara kedua perkara tersebut, menurut Dita, menjadi perhatian publik dan perlu dijawab melalui proses penegakan hukum yang transparan serta akuntabel.
“Ini menjadi perhatian publik karena berada dalam wilayah hukum yang sama. Karena itu, penting bagi KPK untuk memberikan kejelasan perkembangan penanganan perkara agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat,” tutupnya.














