megaswaranews.com – Bogor, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil menggerebek sebuah gudang minuman keras (miras) ilegal yang berlokasi di wilayah Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan kasus oleh Polsek Bogor Timur yang sebelumnya mengamankan satu unit truk di kawasan Wangun Tajur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi melakukan penyelidikan lanjutan yang akhirnya mengarah ke gudang miras ilegal tersebut, yang diketahui telah beroperasi selama satu tahun terakhir.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, KOMPOL Dede Hendrawan, mengatakan bahwa pihaknya menemukan ribuan botol air mineral serta peralatan produksi miras saat penggerebekan dilakukan.
“Kami menemukan sekitar 3.000 botol air mineral ukuran besar dan kecil, serta tiga set alat pengukur suhu kadar alkohol,” ujar Dede dalam keterangannya kepada awak media.
Dalam operasi gabungan ini, Polresta Bogor Kota bekerja sama dengan Polres Bogor dan berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
1.000 tutup botol
-
3.000 botol air mineral
-
3 set alat pengukur suhu kadar alkohol
Kelima tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, karena diduga mengedarkan barang tanpa izin edar resmi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan.