megaswaranews.com, JAKARTA SELATAN – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Arbain Dimas Ibnu Kasim digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 September 2026. Tim kuasa hukum mengajukan permohonan untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan barang bukti dan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Satu Profesor Raden Subekti, SH, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum dari Advocate and Legal Consultants mengajukan permohonan praperadilan terkait proses hukum yang sedang dijalani Arbain Dimas di Polda Metro Jaya.
Melalui permohonan tersebut, kuasa hukum mempersoalkan keabsahan penyitaan barang bukti serta mekanisme pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Arbain Dimas, Atep Linda Ramdhany, mengatakan pihaknya menilai proses hukum terhadap kliennya tidak berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kronologisnya, klien kami itu ditindak pidana, namun tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Atep.
Sidang perdana tersebut menjadi tahap awal pemeriksaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan, pihak termohon tidak hadir secara langsung dan menunjuk kuasa hukum untuk mewakili kepentingannya.
Majelis hakim selanjutnya akan melanjutkan persidangan praperadilan pada pekan depan sesuai agenda yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Proses praperadilan ini akan menguji dalil yang diajukan pemohon terkait tindakan penyidik. Putusan nantinya akan menentukan apakah tindakan yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku.
(wawan)














