megaswaranews.com, BOGOR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Kecamatan Cibungbulang melakukan operasi penertiban dan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Cibungbulang. Razia yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat ini berakhir dengan pengamanan puluhan botol minuman keras serta penyegelan terhadap dua lokasi usaha di Desa Girimulya. Minggu malam (1/11/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gabungan petugas Satpol PP Kabupaten Bogor dan jajaran Satpol PP Kecamatan Cibungbulang mendatangi dua lokasi yang berada di kawasan Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, yakni sebuah tempat karaoke dan coffee shop. Kedua tempat ini sebelumnya mendapat laporan dari warga sekitar mengenai dugaan pelanggaran perizinan serta peredaran minuman keras yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Saat petugas tiba di lokasi, kedua tempat ternyata sudah dalam keadaan kosong dan dikunci. Tidak ditemukan adanya pengunjung di dalam area usaha. Hal ini memicu dugaan kuat bahwa informasi terkait pelaksanaan razia telah bocor terlebih dahulu, sehingga pengelola tempat sempat mengosongkan lokasi sebelum petugas tiba.
Meski tidak menemukan pengunjung, petugas tetap menemukan sejumlah barang bukti berupa puluhan botol bekas maupun berisi minuman keras yang tersimpan di setiap ruangan karaoke maupun area belakang kafe. Barang-barang tersebut langsung diamankan petugas sebagai bukti pelanggaran.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memeriksa sekitar lima orang wanita yang berada di lokasi dan diduga bekerja sebagai pemandu lagu. Kelimanya dimintai keterangan sementara oleh petugas Satpol PP terkait kegiatan operasional di tempat tersebut.
Kabid Penindakan Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritigastyo, mengakui adanya dugaan kebocoran informasi terkait operasi ini. Menurutnya, hal ini terlihat jelas dari kondisi lokasi yang sudah dikosongkan saat petugas baru saja tiba.
“Kegiatan ini berkat kerjasama yang baik antara Satpol PP Kabupaten Bogor dengan jajaran Satpol PP Kecamatan Cibungbulang yang telah menerima banyak laporan dari warga. Sangat disayangkan, diduga informasi razia ini sudah bocor duluan. Terbukti saat kami tiba di lokasi, kedua tempat sudah dikunci dan ditinggalkan pengelolanya. Meski demikian, kami tetap menemukan puluhan botol minuman keras yang sengaja disembunyikan,” ujar Yogi saat diwawancarai di lokasi kegiatan.
Meski pengelola tidak ada di tempat, Satpol PP Kabupaten Bogor didukung penuh oleh Satpol PP Kecamatan Cibungbulang tetap mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap kedua tempat hiburan malam tersebut. Penyegelan dilakukan sebagai bentuk sanksi administratif atas pelanggaran peraturan daerah dan ketentuan perizinan usaha yang terbukti dilanggar.
“Kami tetap melakukan penyegelan secara resmi terhadap kedua tempat ini. Ini menjadi peringatan keras bagi pengusaha hiburan malam lainnya di wilayah Cibungbulang maupun Kabupaten Bogor untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tindakan tegas seperti ini akan kami ambil tanpa ragu-ragu,” tegas Yogi.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Kecamatan Cibungbulang menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin maupun inspeksi mendadak terhadap tempat-tempat yang berpotensi melanggar aturan, terutama terkait peredaran minuman keras yang meresahkan masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk aktif menyampaikan informasi kepada pihak berwenang, termasuk melalui petugas Satpol PP Kecamatan Cibungbulang, apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan tempat tinggal masing-masing. (manabd)












