megaswaranews.com, BOGOR – Polres Bogor berhasil mengungkap 113 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama Januari hingga Mei 2026. Polisi mengamankan ratusan tersangka, termasuk seorang pegawai PPPK di Kecamatan Klapanunggal.
Kapolres Bogor Wikha Ardilestanto menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi intensif Satres Narkoba Polres Bogor selama lima bulan terakhir.
Dari seluruh tersangka yang ditangkap, mayoritas merupakan laki-laki dan enam orang perempuan. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu, 2,9 kilogram ganja, 1,9 kilogram narkotika sintetis, serta lebih dari 50 ribu butir obat keras terlarang.
Nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Polisi menilai pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan puluhan ribu warga dari penyalahgunaan narkoba.
Dalam kasus terpisah, Satres Narkoba Polres Bogor menangkap pegawai PPPK paruh waktu berinisial AW karena terlibat penyalahgunaan sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AW diketahui menggunakan narkoba sejak 2024.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi langkah cepat Polres Bogor dalam mengungkap kasus tersebut. Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Forkopimda menegaskan akan memperkuat pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika, termasuk memberi sanksi tegas kepada ASN maupun PPPK yang terlibat narkoba.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
 (suhanda)















