megaswaranews.com, Sukabumi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah menetapkan sebanyak delapan pegawai salah satu Bank milik pemerintah sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyaluran kredit. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian finansial hingga miliaran rupiah. Selasa, (28/4/2026).
Dalam kasus tersebut, Seksi tindak pidana khusus sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang terdiri dari satu kepala cabang pembantu dan tujuh tenaga pemasar. Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran kredit pada Bank milik negara.
Dalam rilis tertulis yang diterima tim redaksi, Kamis, (30/4), penyidikan kasus ini telah dimulai sejak januari 2026 dan mengungkap adanya praktik kredit fiktif serta rekayasa data debitur.
Disebutkan bahwa, dalam aksinya para tersangka juga menggunakan identitas pihak lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Untuk menutupi kredit bermasalah, dilakukan pengulangan data agar status kredit tetap terlihat lancar.
Sementara itu, disebut juga bahwa dana hasil pencairan kredit diduga dikuasai oleh oknum tertentu dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pemberian fee demi memenuhi target. Akibat perbuatan tersebut, kerugian finansial Bank diperkirakan mencapai lebih dari 2,6 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai undang-undang yang berlaku.delapan tersangka kini ditahan di lembaga pemasyarakatan kelas dua a warungkiara selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 28 april hingga 18 mei 2026.
Dalam keterangan rilis juga disebut, kejaksaan negeri kabupaten sukabumi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Sofwan Zulfikar)















