megaswaranews.com, Sukabumi — Dewan Pers Republik Indonesia (RI) melakukan verifikasi faktual Megaswara Televisi (MGSTV), Selasa, (9/62026). Verfal ini dilakukan setelah sebelumnya proses adminstratif dinyatakan lolos.
Setelah proses verifikasi adminstratif dan dinyatakan lolos, dewan pers republik indonesia melakukan verifikasi faktual sebagai proses lanjutan verifikasi,sesuai dengan Undang-undang (UU) Pers.
Dalam proses verifikasi factual,sejumlah pemeriksaan, mulai dari proses dan karya jurnalistik,program siaran,jam siar hingga ruang produksi dan ruang kontrol siaran.

Ketua tim kerja penelitian, pendataan verifikasi dewan pers Indonesia, Syariful menyampaikan bahwa verifikasi yang dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan yang beraku, mulai dari badan hukum perusahaan,kesejahteraan karyawan dan wartawan,serta posisi pemimpin redaksi harus bersertifikat utama.
Sementara, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) kota Sukabumi, Ikbal Zaelani mengapresiasi upaya mgstv sebagai media lokal dalam memperoleh status terverifikasi dewan pers. sehingga mgstv ke depan jauh lebih profesional.
“Bahwa verifikasi factual ini yang di lakukan oleh MGSTV emang cukup bagus, ya harapannya MGSTV bisa bekerja dengan profesional, apalagi sudah di amanatkan undang-undang pers, “ujarnya.
Pemimpin Redaksi (Pemred) MGSTV Sukabumi Muhammad Yusuf mengatakan harapannya sederhana, karena secara legal kita sudah legal, apalagi untuk media digital atau visual. Sertifikasi dari beberapa lembaga berhak mengeluarkan sertifikasi.
Dengan terverifikasinya sebuah perusahaan media atau pers,diharapkan dapat lebih meningkatkan nilai dan kepercayaan publik maupun pemerintahan terhadap media itu sendiri. (Tim MGSTV)















