megaswaranews.com, Kota Bogor-Pemerintah Kota Bogor berencana menjadikan gedung eks Kantor Imigrasi di Jalan Heulang, Kecamatan Tanah Sareal, sebagai markas baru Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Terkait rencana tersebut Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, belum lama ini,melakukan peninjauan.
Dedie Rachim mengatakan, pemanfaatan gedung eks Imigrasi dilakukan setelah Pemkot Bogor memperoleh persetujuan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Gedung tersebut akan digunakan sebagai markas baru Satpol PP Kota Bogor, menyusul dimintanya kembali gedung lama Satpol PP yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Alhamdulillah, kami sudah mendapatkan izin pemanfaatan gedung ini. Untuk sementara, gedung eks Imigrasi akan digunakan sebagai markas Satpol PP agar pelayanan dan tugas penegakan perda tetap berjalan optimal,” ujar Dedie Rachim saat ditemui di lokasi.
Sebelumnya, Pemkot Bogor sempat merencanakan gedung tersebut untuk digunakan sebagai kantor Kecamatan Tanah Sareal, seiring rencana pembangunan Flyover Kebon Pedes. Namun, karena kondisi yang mendesak, Satpol PP menjadi organisasi perangkat daerah yang lebih dahulu menempati gedung tersebut sambil menunggu proses hibah resmi dari pihak kementerian.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mudah-mudahan gedung ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung kinerja Satpol PP serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bogor,” tuturnya.
Pemkot Bogor berharap, keberadaan markas baru tersebut dapat meningkatkan efektivitas tugas Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah di wilayah Kota Bogor.(Herman Bonz)




















